
-
Senin 14/05/2012 20:07 WIB
Seks yang Perlu Dicoba Sekali Seumur Hidup Agar Hubungan Sehat -
Sabtu 12/05/2012 16:02 WIB
Ini yang Terjadi Pada Orang yang Doyan Begadang -
Kamis 10/05/2012 16:11 WIB
Hasrat Seks Menggebu Jika Lihat Wanita Berpakaian Agak Terbuka -
Rabu 16/05/2012 09:01 WIB
Ini yang Bikin Perut Cepat Buncit -
Sabtu 12/05/2012 14:03 WIB
Ini Cara Menurunkan Berat Badan Sepanjang Hari - Indeks berita
Cari Obat & Penyakit
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Rancang Perjalananmu di Sini
Info Promosi Travel
-
Rp 2,771.000
-
Rp 472.000
Blog KesehatanDaftar blog | Login
-
Blogdetik Ajak Blogger Bicara Seks
Mungkin untuk sebagian orang masih tabu untuk dibicarakan, namun sebenarnya memiliki sejuta permasalahan dan mengundang pertanyaan yang kadang kita bingung untuk memecahkannya
-
Cara mengobati penyakit Maag dengan tepung kanji
Sekarang saya akan jelas kan bagaimana mengobati sakit maag dengan cara tradisional dan lumayan cukup manjur
» Thread Pilihan

Rabu, 16/05/2012 11:38 WIB
Penelitian: Banyak Makan Gula Bisa Bikin Otak Jadi Bodoh
Posted : matsukoArtikel terkait :
- Adhesi
- Bisul Perut
- Alergi Kedelai
Info Penyakit :
- Cilostazol
- Aliskiren
- Cotrimoxazole Susp 240 mg/ 5ml
Info Obat :
Penertiban Formalin dan Boraks Pada Makanan Tidak Maksimal
Luhur Hertanto - detikHealth
(Foto: deptan)
Forum Peduli Kesehatan Masyarakat (FPKM) mendesak pemerintah untuk menertibkan penggunaan formalin dan borax di kalangan produsen makanan di wilayah Jabodetabek. Langkah tegas pemerintah sangat diperlukan untuk mencegah penggunaan bahan pengawet dan munculnya berbagai jenis penyakit yang disebabkan oleh bahan berbahaya itu.
"Perlu dilakukan penertiban. Tindakan tegas aparat penegak hukum sangat diperlukan untuk mengubah perilaku produsen produk pangan dan pedagang ke arah yang benar. Pemerintah juga harus memberlakukan sanksi tegas terhadap produsen yang nakal, bila perlu seret pelakunya ke meja hijau," kata Ketua Umum FPKM Basuni Suryanata Negara saat memberikan keterangan pers di Jakarta, Kamis (30/7/2009).
Basuni mengatakan, pemerintah harus menutup kran impor formalin agar para pelaku usaha pangan yang biasa menggunakan formalin sulit memperoleh bahan pengawet berbahaya itu. Penutupan kran impor, lanjutnya, untuk menciptakan iklim perdagangan yang sehat di pasaran serta menghidupkan persaingan yang berimbang di kalangan produsen bahan pangan.
"Pemerintah harus tutup kran impor, baru kemudian mengevaluasi penggunaan formalin. Jangan melakukan tindakan yang sebaliknya," ujar dia.
Basuni mengungkapkan, FPKM telah mengantungi sejumlah bukti mengenai tingginya penggunaan formalin di kalangan produsen tahu, mie, kwetiau, ayam potong, saos cabai, kecap, ikan basah, dan ikan asin.
Sementara itu, penggunaan boraks sebagai pengawet dan pengenyal makanan banyak ditemukan pada produk pangan seperti bakso, otak-otak ikan, nugget ayam, lontong, dan lain sebagainya.
"Seharusnya pemerintah memberantas industri makanan yang menggunakan formalin dan borax sebagai pengawet. Bila perlu, pedagang yang terbukti menjual makanan mengandung formalin dan borax, serta penyalur ditangkap," kata dia.
Menurut Basuni, berdasarkan hasil analisa FPKM, saat ini terjadi penurunan tingkat kesehatan masyarakat Indonesia hingga 15%, yang disebabkan oleh adanya kontaminasi bahan kimia berbahaya pada produk makanan.
Data FPKM menyebutkan, 97% dari keseluruhan 455 unit produsen tahu di wilayah Jabodetabek masih menggunakan formalin sebagai pengawet.
Menurut dia, setiap kilogram tahu mengandung kadar racun formalhedid antara 0,5-2 gram. Sedangkan, air yang digunakan untuk merendam tahu, kadar racun formalinnya mencapai 2,5-5 gram per liter.
Ia mengungkapkan, ketidaktegasan pemerintah telah dimanfaatkan kalangan produsen tahu untuk terus memproduksi produk makanan mengandung bahan berbahaya. "Ketidaktegasan ini membuat produsen tahu tidak ada efek jera. Tidak pernah ada inspeksi mendadak. Bahkan, ada oknum aparat yang berkolusi dan secara terang-terangan melindungi produsen tahu agar bebas menggunakan formalin," jelas Basuni.
Lebih lanjut dikatakan, saat ini terdapat sejumlah peraturan yang secara eksplisit menjelaskan tentang penggunaan bahan tambahan untuk produk makanan. Peraturan dimaksud adalah UU Nomor 7 Tahun 1996 tentang Produk Pangan, UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999, Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 722/Menkes/Per/IX/88 tentang Bahan Tambahan Pangan (BTP) yang diizinkan dan Bahan Tambahan Kimia (BTK) yang dilarang digunakan pada makanan. Selain itu, Surat Keputusan Menteri Perdagangan RI Nomor 04/M-DAG/Per/2/2006 dan Nomor 08/M-DAG/PER/3/2006 tentang Distribusi dan Pengawasan Bahan Berbahaya, termasukFormalin dan Borax.
Rekomendasi Obat
.: detikcom | detikNews | detikFinance | detikHot | detikI-net | detikSport | detikFood | Sepakbola :.
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved | Redaksi | Karir | Kotak Pos | Info Iklan | Disclaimer









