
-
Selasa 22/05/2012 13:03 WIB
Anak Masa Kini Alami Kecanduan TV dan Komputer Seumur Hidupnya -
Selasa 22/05/2012 12:34 WIB
Terapi Hormon untuk Perempuan Menopause Lebih Banyak Manfaatnya -
Selasa 22/05/2012 12:24 WIB
Kena Kencing Nanah, Harus Bagaimana? -
Selasa 22/05/2012 11:01 WIB
Dokter Pakai Semen untuk 'Tambal' Dada Pasien Pasca Operasi -
Selasa 22/05/2012 13:56 WIB
Hati-hati, 'Mati di Atas Pusar' Karena Beli Viagra Sembarangan - Indeks berita
Cari Obat & Penyakit
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Rancang Perjalananmu di Sini
Info Promosi Travel
-
Rp 6,087.000
-
Rp 471.000
Blog KesehatanDaftar blog | Login
-
6 Makanan Peletup Gairah Seks
Jangan heran jika ada yang mengatakan bila makanan adalah salah satu rahasia cinta. Berikut ini enam makanan yang dipercaya dapat meningkatkan gairah seksual
-
Cara mengobati penyakit Maag dengan tepung kanji
Sekarang saya akan jelas kan bagaimana mengobati sakit maag dengan cara tradisional dan lumayan cukup manjur
» Thread Pilihan

Selasa, 22/05/2012 12:01 WIB
Pasca Operasi, Dokter Pakai Semen untuk Menambal Dada Pasien
Posted : matsukoArtikel terkait :
- Pengendara Mobil Atap Terbuka Berisiko Tuli
- Antioksidan Memperparah Diabetes
- Ingus Hijau Belum Tentu Infeksi Bakteri
- Vaksin untuk Pecandu Kokain
- Amebiasis
- Aphasia
- Atherosclerosis
Info Penyakit :
- Cephalexin 500 mg kapsul
- Ciprofloxacin
- Amoxycillin 250 mg
Info Obat :
1 Ayat Rokok di UU Kesehatan Dikorupsi
Nograhany Widhi K - detikHealth
(Foto: dailymail)
Demikian disampaikan Indonesia Corruption Watch (ICW), Tobacco Control Support Center (TCSC), Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dan Komnas Perlindungan Anak di Hotel Sofyan Betawi, Jl Cut Meutia, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2009).
"Pada waktu disahkan di paripurna, Pasal 113 UU Kesehatan masih berisi 3 ayat. Namun pada waktu UU itu dikirim ke Presiden untuk ditandatangani, ternyata pasal itu hanya berisi 2 ayat, di mana ayat 2 yang ikut disahkan di paripurna ternyata dihapus," ujar anggota pengurus harian YLKI Tulus Abadi.
Ayat 2 Pasal 113 UU Kesehatan itu berbunyi, "Zat adiktif sebagaimana dimaksud pada ayat 1 meliputi tembakau, produk yang mengandung tembakau, padat, cairan dan gas yang bersifat adiktif yang penggunaannya dapat menimbulkan kerugian bagi dirinya dan atau masyarakat sekelilingnya."
Namun, imbuh Tulus, karena tergesa-gesa dan tidak cermat penghapusan pasal tersebut ternyata tidak diikuti dengan penghapusan penjelasan pasal per pasal.
"Pasal 113 yang sudah berisi 2 ayat ternyata masih tetap memiliki 3 ayat penjelasan pasal. Nah, gobloknya memang di sini," sindir Tulus.
Karena itu ICW, YLKI TCSC dan Komnas Anak menuntut pada Presiden Republik Indonesia untuk tidak menandatangani UU Kesehatan dan mengembalikan ayat yang dihilangkan sebagaimana aslinya seperti yang disahkan di paripurna.
"Kami berencana akan mengajukan upaya litigasi kalau permintaan ini tidak ada respons. Yaitu laporan pidana ke polisi, gugatan ke pengadilan atau mengajukan judicial review ke MK (Mahkamah Konstitusi). Kami juga menuntut kepada Badan Kehormatan DPR untuk melakukan pengusutan tuntas kasus korupsi pasal ini," tegas Tulus.
Sementara mantan ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dr Kartono Mohamad mengatakan ada dampak yang signifikan jika pasal yang merupakan inti Pasal 113 itu dihilangkan.
"Kalau ayat 2 masuk, akan ada turunannya yang mengatur zat adiktif. Yang kena dampaknya ya industri rokok yang akan terkena pengaturan. Kalau ini hilang, tidak bisa diatur peredaran rokok," jelas Kartono.
Rekomendasi Obat
.: detikcom | detikNews | detikFinance | detikHot | detikI-net | detikSport | detikFood | Sepakbola :.
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved | Redaksi | Karir | Kotak Pos | Info Iklan | Disclaimer









