
-
Rabu 23/05/2012 11:16 WIB
Ukuran Favorit yang Paling Disukai Pelanggan Mak Erot -
Rabu 23/05/2012 11:47 WIB
On Clinic Berusaha Mengajak Pria ke 'Jalan yang Benar' -
Rabu 23/05/2012 10:46 WIB
Tradisional dan Tak Masuk Akal, Tapi Mak Erot Tetap Disuka -
Rabu 23/05/2012 12:00 WIB
Berapa Lama Anak Boleh Menonton Televisi? -
Rabu 23/05/2012 11:06 WIB
Ingin Meratakan Gigi yang Maju - Indeks berita
Cari Obat & Penyakit
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Rancang Perjalananmu di Sini
Info Promosi Travel
-
Rp 469.000
-
Rp 2,796.000
Blog KesehatanDaftar blog | Login
-
Cara Menghilangkan Bau Badan
Cara mengilangkan bau badan erat hubungannya dengan penyebab dari dalam, dalam hal ini adalah makanan. Kurangi konsumsi makanan dengan bumbu yang mempunyai aroma menyengat
-
Cara mengobati penyakit Maag dengan tepung kanji
Sekarang saya akan jelas kan bagaimana mengobati sakit maag dengan cara tradisional dan lumayan cukup manjur
» Thread Pilihan

Rabu, 23/05/2012 11:55 WIB
Duh, 91% Remaja Merokok Karena Terpengaruh Iklan
Posted : matsukoArtikel terkait :
- Rokok Elektronik Diduga Sama Bahayanya Dengan Rokok Biasa
- Perusahaan Rokok Dipaksa Beberkan Formula Rahasia
- Sudah Tak Punya Uang, Penyakitan Pula
- Merokok Tingkatkan Risiko Buta di Hari Tua
- Buang Gas
- Bronkus Pecah
- Benda Asing di Esofagus
Info Penyakit :
- Aliskiren
- Clofibrate
- Barnidipine
Info Obat :
Industri Rokok Diduga Ikut Hilangkan Ayat Tembakau
Vera Farah Bararah - detikHealth
(Foto: topnews)
"Diperkirakan ada uang cukup banyak yang disalurkan ke sana dan siapa yang mengeluarkan dana ada kemungkinan dari industri rokok," kata Dr Alex Papilaya, anggota Koalisi Anti Korupsi Ayat Rokok (KAKAR) dalam acara konferensi press Koalisi Anti Korupsi Ayat Rokok (KAKAR) di Hotel Mercure, Ancol, Rabu (27/1/2010).
Koalisi anti korupsi ayat rokok (KAKAR) adalah gabungan dari YLKI, Komnas Anak, ICW, Forum Warga Jakarta, TCSC-IAKMI, LM3 dan Koalisi untuk Indonesia Sehat.
KAKAR juga menyambut baik kesimpulan dari Badan Kehormatan (BK) DPR RI terkait dengan hilangnya ayat tembakau dalam Undang-Undang Kesehatan. Disimpulkan bahwa hilangnya ayat tersebut bukan karena kesalahan administratif.
"Ini menggambarkan bahwa hilangnya ayat tersebut karena ada faktor kesengajaan atau karena diskriminasi yang melibatkan pihak-pihak tertentu baik dari DPR atau pun dari Depkes," ujar Tulus Abadi dari YLKI.
Hal ini dapat disimpulkan setelah BK meminta keterangan sejumlah pihak mulai dari Sekretaris Jenderal DPR, Inspektorat Jenderal Depkes hingga anggota DPR yang terlibat dalam proses penyusunan UU tersebut.
"Hilangnya ayat tembakau ini bisa jadi karena adanya anggota parlemen yang mengkhianati sumpahnya, berarti ada beberapa orang yang terlibat dalam upaya pengkhianatan konstitusi. Selayaknya mereka tidak kredibel lagi menjadi anggota yang terhormat," ujar dr Hakim Sorimuda Pohan, mantan anggota DPR Komisi IX dan mantan anggota Pansus UU Kesehatan.
KAKAR menilai harus segera dicari tahu siapa anggota DPR dan pihak depkes yang terlibat dalam masalah ini, serta mencari tahu siapa yang mengeluarkan dana ini karena diperkirakan dana yang diserahkan tersebut cukup besar. Sampai saat ini kemungkinan sumber dana tersebut diduga berasal dari industri rokok.
Ayat 2 pasal 13 yang sempat hilang tersebut berbunyi: "Zat adiktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tembakau, produk yang mengandung tembakau padat, cairan dan gas yang bersifat adiktif yang penggunaannya dapat menimbulkan kerugian bagi dirinya dan/atau masyarakat sekelilingnya".
dr Sudibyo Markus dari PP Muhammadiyah menuturkan yang berkepentingan untuk menghilangkan ayat ini adalah industri rokok. Karena itu masalah ini harus diusut hingga tuntas agar dapat diketahui dengan jelas siapa pelakunya.
"Kesimpulan yang menyatakan bahwa hilangnya ayat ini bukan karena kesalahan administrasi makin menguatkan dugaan dari Koalisi Anti Tembakau bahwa memang ada upaya sistematis untuk menghilangkan ayat tembakau tersebut dalam UU Kesehatan," ujar dr Kartono Mohamad, Koordinator dari KAKAR.
Sebagai upaya untuk mencari kepastian hukum dari masalah ini, KAKAR akan mendesak pihak penegak hukum untuk ikut menuntaskan kasus dugaan penghilangan ayat tembakau ini. Direncanakan minggu depan KAKAR akan mengadukan kasus ini ke Mab
(ver/ir)
BACA JUGA :









