Ulasan Khas
Cuma Perempuan-perempuan Ini yang Boleh Aborsi
Rabu, 30/05/2012 10:42 WIB
(Foto: Thinkstock)
Berita Lainnya
Jakarta, Aborsi umumnya dilakukan secara ilegal karena hamil di luar nikah atau tidak menginginkan punya anak. Tapi perempuan dengan kondisi tertentu kadang diperbolehkan untuk melakukan aborsi.
"Sesuai Undang-undang kesehatan hanya secara medis atau ada kondisi medis tertentu saja yang boleh aborsi, selain itu tidak boleh," ujar dr R. Muharam, SpOG, dari RS Cipto Mangunkusumo saat dihubungi detikHealth, Rabu (30/5/2012).
dr Muharam menuturkan hal ini biasanya jika kehamilan yang terjadi dapat membahayakan kondisi sang ibu, misalnya ia memiliki penyakit jantung berat atau orang-orang yang memang tidak boleh hamil akibat penyakit tertentu atau penyakit yang bisa menyebabkan masalah kehamilan fatal.
Dalam hal ini aborsi dilakukan jika bisa membahayakan kondisi si ibu seperti menyebabkan kematian ibu sehingga janin dikorbankan, atau jika bayi yang dilahirkan akan menjadi cacat.
"Kalau penyakitnya ringan dan tidak berbahaya bagi si ibu dan juga janin, maka tidak boleh diaborsi," ujar dr Muharam yang berpraktek di Klinik Yasmin RSCM.
Selain itu sebelum memutuskan seorang ibu hamil boleh diaborsi atau tidak, perlu pemeriksaan dari beberapa disiplin ilmu, dan tidak bisa hanya diputuskan oleh 1 orang dokter saja.
"Kalau kita di RSCM melalui 1 tim yang terdiri dari dokter kebidanan, dokter jiwa, dokter jantung jika memiliki masalah jantung dan kepolisian, kita melakukan rapat tim jadi enggak boleh sendirian," ungkapnya.
Hal yang sama juga diungkapkan oleh Dr Med Damar Prasmusinto, SpOG bahwa keputusan yang diambil berdasarkan penilaian tim dokter, dan prosesnya tidak bisa hanya di dokter kebidanan saja.
"Kasusnya jarang, biasanya kalau ada kasus itu dibicarakan dengan beberapa dokter, dan nanti keputusannya tetap melalui tim dan bukan dari salah satu dokter saja," ujar Dr Damar.
Dr Damar menuturkan prinsip aborsi dilakukan sebelum usia kehamilan mencapai 20 minggu dan untuk aborsi yang dilakukan karena faktor medis ini menggunakan obat atau teknik kuret.
Pasal 75 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan memberikan pengecualian terhadap larangan aborsi hanya dalam 2 kondisi berikut:
1. Indikasi kedaruratan medis yang dideteksi sejak usia dini kehamilan, baik yang mengancam nyawa ibu dan/atau janin, yang menderita penyakit genetik berat dan/atau cacat bawaan, maupun yang tidak dapat diperbaiki sehingga menyulitkan bayi tersebut hidup di luar kandungan; atau
2. Kehamilan akibat perkosaan yang dapat menyebabkan trauma psikologis bagi korban perkosaan.
Selain itu, aborsi hanya dapat dilakukan sebelum kehamilan berumur 6 minggu dihitung dari hari pertama haid terakhir, kecuali dalam hal kedaruratan medis.
Aborsi juga hanya boleh dilakukan oleh tenaga kesehatan yang memiliki keterampilan dan kewenangan yang memiliki sertifikat dari menteri kesehatan.
(ver/ir)
"Sesuai Undang-undang kesehatan hanya secara medis atau ada kondisi medis tertentu saja yang boleh aborsi, selain itu tidak boleh," ujar dr R. Muharam, SpOG, dari RS Cipto Mangunkusumo saat dihubungi detikHealth, Rabu (30/5/2012).
dr Muharam menuturkan hal ini biasanya jika kehamilan yang terjadi dapat membahayakan kondisi sang ibu, misalnya ia memiliki penyakit jantung berat atau orang-orang yang memang tidak boleh hamil akibat penyakit tertentu atau penyakit yang bisa menyebabkan masalah kehamilan fatal.
Dalam hal ini aborsi dilakukan jika bisa membahayakan kondisi si ibu seperti menyebabkan kematian ibu sehingga janin dikorbankan, atau jika bayi yang dilahirkan akan menjadi cacat.
"Kalau penyakitnya ringan dan tidak berbahaya bagi si ibu dan juga janin, maka tidak boleh diaborsi," ujar dr Muharam yang berpraktek di Klinik Yasmin RSCM.
Selain itu sebelum memutuskan seorang ibu hamil boleh diaborsi atau tidak, perlu pemeriksaan dari beberapa disiplin ilmu, dan tidak bisa hanya diputuskan oleh 1 orang dokter saja.
"Kalau kita di RSCM melalui 1 tim yang terdiri dari dokter kebidanan, dokter jiwa, dokter jantung jika memiliki masalah jantung dan kepolisian, kita melakukan rapat tim jadi enggak boleh sendirian," ungkapnya.
Hal yang sama juga diungkapkan oleh Dr Med Damar Prasmusinto, SpOG bahwa keputusan yang diambil berdasarkan penilaian tim dokter, dan prosesnya tidak bisa hanya di dokter kebidanan saja.
"Kasusnya jarang, biasanya kalau ada kasus itu dibicarakan dengan beberapa dokter, dan nanti keputusannya tetap melalui tim dan bukan dari salah satu dokter saja," ujar Dr Damar.
Dr Damar menuturkan prinsip aborsi dilakukan sebelum usia kehamilan mencapai 20 minggu dan untuk aborsi yang dilakukan karena faktor medis ini menggunakan obat atau teknik kuret.
Pasal 75 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan memberikan pengecualian terhadap larangan aborsi hanya dalam 2 kondisi berikut:
1. Indikasi kedaruratan medis yang dideteksi sejak usia dini kehamilan, baik yang mengancam nyawa ibu dan/atau janin, yang menderita penyakit genetik berat dan/atau cacat bawaan, maupun yang tidak dapat diperbaiki sehingga menyulitkan bayi tersebut hidup di luar kandungan; atau
2. Kehamilan akibat perkosaan yang dapat menyebabkan trauma psikologis bagi korban perkosaan.
Selain itu, aborsi hanya dapat dilakukan sebelum kehamilan berumur 6 minggu dihitung dari hari pertama haid terakhir, kecuali dalam hal kedaruratan medis.
Aborsi juga hanya boleh dilakukan oleh tenaga kesehatan yang memiliki keterampilan dan kewenangan yang memiliki sertifikat dari menteri kesehatan.
(ver/ir)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Twitter Recommendation
-
Kamis,20/06/2013 14:01 WIB
Ini Pentingnya Membekali Anak dengan Kemampuan Psikososial
-
Kamis,20/06/2013 13:32 WIB
Suasana Remang-remang Bikin Otak Lebih Kreatif
-
Kamis,20/06/2013 13:13 WIB
Cara Menggemukkan Badan yang Sehat dan Tanpa Efek Samping
-
Kamis,20/06/2013 12:58 WIB
Tempat Penitipan Ini Diduga Beri Kue Campur Obat Tidur ke Anak-anak
-
Kamis,20/06/2013 12:33 WIB
Gara-gara Alergi Nikel, Wanita Ini Tak Bisa Memakai Bra
-
Kamis,20/06/2013 12:17 WIB
Kabut Asap Kepung Pekanbaru, Warga Diimbau Kurangi Aktivitas di Luar
-
Jika Tak Diatasi, Ngorok Bisa Rusak Kehidupan Seks
-
Bebas Ngorok Saat Tidur dengan Langkah Ini
-
Kenali Risiko yang Mungkin Terjadi Jika Ibu Hamil Tidur Ngorok
-
Ini Dia Ciri-ciri Orang yang Kalau Tidur Ngorok
-
Mengapa Suara Mengorok Bisa Berbeda-beda?
-
Terus-terusan Tidur Ngorok? Ini Dampaknya
-
Kamis, 20/06/2013 11:34 WIB
Rocker Ini Alami Perdarahan Otak karena Nonton Film Porno
-
Kamis, 20/06/2013 12:58 WIB
Tempat Penitipan Ini Diduga Beri Kue Campur Obat Tidur ke Anak-anak
-
Kamis, 20/06/2013 12:28 WIB
Gara-gara Alergi Nikel, Wanita Ini Tak Bisa Memakai Bra
-
Kamis, 20/06/2013 13:13 WIB
Cara Menggemukkan Badan yang Sehat dan Tanpa Efek Samping
-
Kamis, 20/06/2013 10:33 WIB
5 Gerakan Sederhana untuk Merampingkan Betis
-
Kamis, 20/06/2013 10:02 WIB
Kisah Wanita yang Nyaris Gugurkan Kandungannya Demi Tubuh Langsing
-
Kamis, 20/06/2013 13:32 WIB
Suasana Remang-remang Bikin Otak Lebih Kreatif
-
Kamis, 20/06/2013 10:45 WIB
Kisah Bronagh Waugh, Tetap Cantik Meski Memiliki Eksim di Kulitnya
-
35 Komentar
-
18 Komentar
-
16 Komentar
-
16 Komentar
-
15 Komentar
-
12 Komentar
-
6 Komentar
-
6 Komentar
-
Kalkulator Seks
Berapa Kali Anda Pernah Berhubungan Seks?
-
Kalkulator Lama Berhubungan Seks
Berapa Durasi Rata-rata Ketika Berhubungan Seks?
-
Kalkulator Masa Subur
Kapan Perkiraan Masa Paling Subur Anda?
Must Read
close
-
Kamis, 20/06/2013 07:27 WIB
Dapatkan Tubuh Langsing dengan Rajin Sarapan Buah-buahan Ini
-
Kamis, 20/06/2013 07:07 WIB
Bayi Sekarat Karena Tersedak Diselamatkan dengan Peralatan Masak
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Health News · Sexual Health · Diet · Ibu & Anak · Konsultasi · Health Calculator · Foto Balita · Bank Nama Bayi
- detikTravel · Travel News · Destinations · Photos · d'Trips · Hotels · Flights · ACI · d'Travelers Stories
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Pedoman Media Siber · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer

Cek Masa Pertumbuhan Anak Anda






_5.gif)



