Pengguna Narkoba Butuh Rehabilitasi, Bukan Masuk Penjara
Selasa, 26/06/2012 15:31 WIB
Ilustrasi (dok: Thinkstock)
Berita Lainnya
Jakarta, Tidak seperti bandar yang memang berjualan untuk mendapat untung, pengguna narkoba (narkotika dan obat berbahaya) seharusnya dilihat sebagai korban. Pecandu yang seharusnya masuk rehabilitasi, masih banyak yang divonis masuk penjara.
Persaudaraan Korban Napza Indonesia (PKNI) menilai, pelaksanaan vonis rehabilitasi untuk korban penyalahgunaan Napza (Narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya) belum dilaksanakan dengan maksimal. Hal ini ditunjukkan dengan banyaknya pecandu yang masuk penjara.
Pada bulan Mei 2012, Sistem Database Pemasyarakatan mencatat jumlah pecandu yang masuk Lembaga Pemasyarakatan Pidana Khusus mencapai 24.237 orang. Jumlah ini menempati urutan kedua paling banyak setelah bandar Napza, yang jumlahnya 27.282 orang.
Jumlah pecandu yang masuk penjara memang mengalami penurunan dari data bulan April 2012 yakni sebesar 24,579 orang. Namun dibandingkan bulan Februari 2012 yang hanya sebesar 22,532 orang, maka tampak bahwa masih banyak pecandu yang belum mendapatkan hak-haknya.
"Hak rehabilitasi dan dekriminalisasi pengguna napza masih menjadi tanda tanya," tulis Edo Agustian, koordinator sekretariat nasional PKNI dalam rilis yang diterima detikHealth, Selasa (26/6/2012).
Edo menilai, masih banyaknya jumlah pecandu yang divonis masuk penjara menunjukkan bahwa hak-hak para pencandu atau pengguna untuk mendapatkan layanan rehabilitasi masih belum terpenuhi. Para pecandu masih dikriminalisasi, atau diperlakukan sama seperti pelaku tindak kriminal.
Padahal hak-hak pecandu untuk mendapatkan rehabilitasi diatur dalam Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika, khususnya Pasal 54. Pasal tersebut menyatakan, pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
Ketentuan tersebut didukung oleh 3 peraturan lain yakni sebagai berikut.
(up/ir)
Persaudaraan Korban Napza Indonesia (PKNI) menilai, pelaksanaan vonis rehabilitasi untuk korban penyalahgunaan Napza (Narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya) belum dilaksanakan dengan maksimal. Hal ini ditunjukkan dengan banyaknya pecandu yang masuk penjara.
Pada bulan Mei 2012, Sistem Database Pemasyarakatan mencatat jumlah pecandu yang masuk Lembaga Pemasyarakatan Pidana Khusus mencapai 24.237 orang. Jumlah ini menempati urutan kedua paling banyak setelah bandar Napza, yang jumlahnya 27.282 orang.
Jumlah pecandu yang masuk penjara memang mengalami penurunan dari data bulan April 2012 yakni sebesar 24,579 orang. Namun dibandingkan bulan Februari 2012 yang hanya sebesar 22,532 orang, maka tampak bahwa masih banyak pecandu yang belum mendapatkan hak-haknya.
"Hak rehabilitasi dan dekriminalisasi pengguna napza masih menjadi tanda tanya," tulis Edo Agustian, koordinator sekretariat nasional PKNI dalam rilis yang diterima detikHealth, Selasa (26/6/2012).
Edo menilai, masih banyaknya jumlah pecandu yang divonis masuk penjara menunjukkan bahwa hak-hak para pencandu atau pengguna untuk mendapatkan layanan rehabilitasi masih belum terpenuhi. Para pecandu masih dikriminalisasi, atau diperlakukan sama seperti pelaku tindak kriminal.
Padahal hak-hak pecandu untuk mendapatkan rehabilitasi diatur dalam Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika, khususnya Pasal 54. Pasal tersebut menyatakan, pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
Ketentuan tersebut didukung oleh 3 peraturan lain yakni sebagai berikut.
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor: 25 Tahun 2011 Tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika
- Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1305 tahun 2011; tentang penetapan Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL)
- Kepmenkes Nomor 2171 tahun 2011 tentang; Tata Cara Wajib Lapor Pecandu Narkotika.
(up/ir)
Baca Juga
Foto Terkait
Komentar (0 Komentar)
Twitter Recommendation
-
Selasa,18/06/2013 20:00 WIB
Orang Obesitas Bisa Kena Sakit Gula Kalau Lewatkan Sarapan
-
Selasa,18/06/2013 19:33 WIB
Venezuela akan Larang Bayi Diberi Minum dengan Botol Susu
-
Selasa,18/06/2013 19:04 WIB
Bukan Pornografi, Foto Mastektomi Boleh Di-upload di Facebook
-
Selasa,18/06/2013 18:32 WIB
Diminta Stop Iklan Rokok Lewat Petisi, Ini Tanggapan Kominfo
-
Selasa,18/06/2013 18:17 WIB
Sudah Coba Banyak Posisi Tapi Tak Pernah Orgasme, Apakah Saya Frigid?
-
Selasa,18/06/2013 18:03 WIB
Semangat Saat Menjelang Tidur Membuat Badan Sulit Terlelap
-
Punya Otot Kuat, Stamina Saat Bercinta Makin Dahsyat
-
Ingin Punya Perut Sixpack ? Ini Caranya
-
Ini Dia Pria dengan Otot Tubuh Paling Seksi di Mata Wanita
-
Laki-laki Berotot, Seksi atau Menyeramkan?
-
Ini Cara Mengencangkan Betis Agar Tak Kebablasan Jadi 'Berkonde'
-
Bodybuilding Bikin Payudara Mengecil? Sebaliknya, Justru Makin Kencang
-
Selasa, 18/06/2013 19:04 WIB
Bukan Pornografi, Foto Mastektomi Boleh Di-upload di Facebook
-
Selasa, 18/06/2013 18:13 WIB
Sudah Coba Banyak Posisi Tapi Tak Pernah Orgasme, Apakah Saya Frigid?
-
Selasa, 18/06/2013 13:25 WIB
HappyPlayTime, Aplikasi Masturbasi Wanita Pertama di Dunia
-
Selasa, 18/06/2013 19:33 WIB
Venezuela akan Larang Bayi Diberi Minum dengan Botol Susu
-
Selasa, 18/06/2013 15:31 WIB
Tak Kuat Menahan Kantuk? Perhatikan Ini Sebelum Memutuskan Tidur Siang
-
Selasa, 18/06/2013 20:00 WIB
Orang Obesitas Bisa Kena Sakit Gula Kalau Lewatkan Sarapan
-
Selasa, 18/06/2013 16:00 WIB
Hindari Makanan Seperti Ini Kalau Tak Mau Kena Alzheimer
-
Selasa, 18/06/2013 12:01 WIB
Kena Penyakit Sangat Langka, Pria Ini Tak Bisa Gemuk Meski Banyak Makan
-
35 Komentar
-
18 Komentar
-
16 Komentar
-
16 Komentar
-
15 Komentar
-
6 Komentar
-
6 Komentar
-
6 Komentar
-
Kalkulator Seks
Berapa Kali Anda Pernah Berhubungan Seks?
-
Kalkulator Lama Berhubungan Seks
Berapa Durasi Rata-rata Ketika Berhubungan Seks?
-
Kalkulator Masa Subur
Kapan Perkiraan Masa Paling Subur Anda?
Must Read
close
-
Selasa, 18/06/2013 08:08 WIB
Kisah April, Bayi 6 Bulan yang Melawan Penyakit Langka Emanuel Syndrome
-
Selasa, 18/06/2013 07:32 WIB
Dengan Operasi Bariatrik, Pria Ini Berhasil Susutkan Bobot 100 Kg
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Health News · Sexual Health · Diet · Ibu & Anak · Konsultasi · Health Calculator · Foto Balita · Bank Nama Bayi
- detikTravel · Travel News · Destinations · Photos · d'Trips · Hotels · Flights · ACI · d'Travelers Stories
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Pedoman Media Siber · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer

Cek Masa Pertumbuhan Anak Anda









