Sejumlah Kementerian Dukung Kenaikan Batas Minimal Usia Nikah untuk Wanita

Sejumlah Kementerian Dukung Kenaikan Batas Minimal Usia Nikah untuk Wanita

- detikHealth
Selasa, 10 Feb 2015 15:20 WIB
Sejumlah Kementerian Dukung Kenaikan Batas Minimal Usia Nikah untuk Wanita
Illustrasi: Thinkstock
Jakarta - Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyebut usia minimal menikah untuk perempuan adalah 16 tahun. Sejumlah pihak mendorong dinaikannya batas minimal usia menikah ini, menjadi 18 tahun, dengan alasan kesehatan.

Dukungan tersebut datang dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PP-PA), Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), serta jaringan lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang peduli pada hak perempuan.

Dalam sebuah diskusi terbatas Kepala Sub Direktorat Bina Kesehatan Anak Kementerian Kesehatan, Dr Mujaddid, MMR, menyampaikan kesetujuannya. Ia mengatakan banyak risiko kesehatan yang bisa dialami oleh seorang wanita bila hamil di bawah usia 20 tahun sehingga batas usia nikah saat ini perlu ditingkatkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebenarnya dari sisi kesehatan 18 tahun juga masih belum cukup, idealnya 20 tahun ke atas. Kalau wanita hamil di bawah umur ada risiko pendarahan dan preeklampsia, nah anaknya lahir berat badan rendah dan gangguan perkembangan otak," ujar Mujaddid di kantor Yayasan Kesehatan Perempuan (YKP), Kalibata, Jakarta Selatan, Selasa (10/2/2015).

Hal serupa juga dikatakan oleh plt Kepala BKKBN, Fasli Jalal. Menurutnya salah satu faktor penyebab angka kematian ibu (AKI) yang masih tinggi di Indonesia diakibatkan banyak yang menikah di usia muda. Oleh karena itu kenaikan batas minimal usia nikah adalah langkah yang tepat untuk dilakukan selain hanya sosialisasi yang selama ini sudah dilakukan.

"Kalau undang-undangnya sudah merujuk ke peraturan yang baru sosialisasi akan semakin mudah. Artinya kantor urusan agama (KUA), pencatat nikah, puskesmas, dan semua segala macam akan memakai itu sebagai basis untuk mengeluarkan surat-surat rekomendasi. Jadi besar pengaruhnya," ungkap Fasli ketika ditemui pada acara yang sama.

Diskusi diakhiri dengan pihak-pihak yang mendukung kenaikan batas minimal usia nikah akan membuat keterangan tertulis. Keterangan ini adalah data dan argumentasi yang bisa digunakan oleh MK untuk menetapkan keputusan akhirnya.

Fasli mengatakan yang membuat persidangan alot adalah adanya penolakan dari Kementerian Agama. Tiga organisasi besar Islam seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI), Muhammadiyah, dan Nahdlatul Ulama (NU) menolak kenaikan batas usia nikah karena khawatir malah akan meningkatkan zina di Indonesia.

(vit/vit)

Berita Terkait