Kepala Departemen Humas BPJS Kesehatan, Irfan Humaidi, menyebutkan bahwa kebijakan ini tidaklah wajib. Kebijakan ini pilihan dari orang tua saja. "Jadi ini kan antisipasi kalau saat lahir bayi itu perlu tindakan atau hal-hal khusus. Kalau bayinya lahir sehat, baik dengan cara caesar maupun normal, maka itu masuk satu paket dengan ibu," tuturnya kepada detikHealth, Jumat (20/3/2015).
Irfan menjelaskan bahwa jika memang dari awal ibu merasa proses kehamilannya baik-baik saja dan yakin bayinya kelak tak memerlukan tindakan medis khusus, maka tak menjadi masalah jika kemudian si bayi baru didaftarkan menjadi peserta BPJS Kesehatan setelah lahir.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Bayi dalam Kandungan Jadi Peserta, BPJS Watch: Cara Itu Nggak Benar
"Ada ibu melahirkan secara normal dan dirawat 2-3 hari, itu masuk paket. Tapi kemudian anak ini sakit di hari ke-4, kalau tidak punya kartu BPJS berarti dia tidak bisa ditanggung. Oleh sebab itu, untuk mencegah hal seperti ini anak bisa didaftarkan selagi masih di dalam kandungan. Bisa lho ya, bukan wajib," terang Irfan.
Mengenai BPJS Watch yang menyebutkan kebijakan ini menyalahi KUH Perdata, Irfan menyebutkan pihak BPJS Kesehatan menerima setiap masukan yang ada.
"Itu kan masukan, akan kami pertimbangkan. Ke depannya kita lihat. Kebijakan ini tetap berjalan karena menurut kita ini bukan keharusan, kecuali kalau kami haruskan. Sekali lagi ini kan pilihan yang ada di tangan masyarakat itu sendiri," imbuhnya.
Baca juga: Lancarkan Pelayanan Bayi Jadi Peserta, BPJS Kesehatan 'Gandeng' IBI (Ajeng Anastasia Kinanti/AN Uyung Pramudiarja)











































