Foreign Affair Perhimpunan Chiropraksi Indonesia (Perchirindo) Daud Pranoto mengatakan bahwa memang chiropractic belum diakui masuk sebagai ilmu kedokteran. Oleh karena itu praktisinya dikategorikan sebagai pengobat tradisional (battra) sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) 1076/Menkes/SK/VII/2003.
"Kalau masuk kategori pengobat tradisional yang ngeluarin (izin) ya dinkes," kata Daud menambahkan bahwa praktisinya juga harus mendapat rekomendasi sebagai persyaratan dari Perchirindo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Di Beberapa Kasus, Usai Terapi Chiropractic Kok Malah Makin Sakit?
"Yang bener itu mereka harus daftar ke Perchirindo supaya kita bisa memberikan surat rekomendasi ke Kemenkes. Nanti ke bagian Battra meski dia itu (pendaftar -red) dokter karena memang belum diakui di IDI (Ikatan Dokter Indonesia)," kata Daud ketika ditemui detikHealth di kawasan Gading, Jakarta Selatan, Kamis (7/1/2016).
"Kita selalu mengimbau mereka untuk daftar ke Perchirindo, tapi sekali lagi itu kan tergantung dari individual masing-masing. Kalau mereka datang ke kita pasti kita cek latar belakangnya," pungkas Daud.
Perchirindo sendiri sudah berdiri sejak tahun 2005. Asosiasi resmi diakui oleh Dinas Kesehatan DKI Jakarta dan menjadi bagian tim penilai keterampilan untuk chiropractor.
Baca juga: Mengenal Chiropractic, Terapi yang Dijalani Allya Siska Sebelum Meninggal
(fds/vit)











































