Denda tersebut dijatuhkan sebagai ganti rugi bagi Gloria Ristesund, seorang pengguna produk bedak talc J&J termasuk Baby Powder dan Shower to Shower. Selama puluhan tahun, produk-produk tersebut dipakai Ristesund di area genital.
Belakangan, Ristesund didiagnosis mengidap kanker ovarium. Ia juga harus menjalani hysterectomy atau operasi pengangkatan rahim karenanya. Kankernya sendiri sekarang dalam status remisi, yakni membaik setelah operasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Juru bicara J&J, Carol Goodrich mengatakan putusan pengadilan bertentangan dengan hasil penelitian selama 30 tahun yang menyimpulkan bahwa penggunaan talc dalam produknya adalah aman. Dikutip dari Reuters, Selasa (3/5/2016), perusahaan ini berniat akan mengajukan banding dan bersikeras bahwa produknya aman.
Bagi J&J, ini adalah kali kedua menghadapi vonis serupa. Dalam persidangan sebelumnya, perusahaan ini juga kalah dan harus membayar Rp 965,5 miliar pada ahli waris salah seorang perempuan yang menggunakan produknya. Perempuan bernama Jackie Fox tersebut meninggal akibat kanker ovarium pada Oktober 2015.
Baca juga: Bedak Bayi Memicu Kanker Ovarium, Benarkah? (up/vit)











































