Tujuan diadakannya KTR tersebut selain mengurangi dampak asap rokok kepada perokok aktif maupun pasif, juga mengurangi risiko anak-anak dan remaja dalam mencontoh perilaku merokok di sembarang tempat.
Menteri Kesehatan Prof Dr dr Nila Farid Moeloek, Sp.M(K) menegaskan bahwa dibutuhkan dukungan serta peran aktif pemerintah daerah untuk menerapkan KTR di wilayah masing-masing.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena itu, kita harus menjadi contoh, panutan atau role model baik bagi anak-anak dan remaja untuk berperilaku hidup sehat," tegas Menkes Nila.
Menkes Nila mengharapkan agar semua lapisan masyarakat bersama-sama berkomitmen untuk melindungi generasi muda Indonesia dari paparan bahaya asap rokok dan menghindarkan mereka dari perilaku atau kebiasaan yang mengancam kesehatan mereka.
KTR mengatur agar perilaku merokok tidak dilakukan di sembarang tempat, sehingga paparan asap tidak berdampak terhadap kelompok rentan, yakni anak, remaja, dan ibu hamil.
Manfaat lainnya adalah agar anak tidak dapat melihat atau mencontoh secara langsung perilaku, sehingga akan mereduksi potensi meniru.











































