Heboh Susu Kental Manis, Produsen Klarifikasi ke BPOM

Heboh Susu Kental Manis, Produsen Klarifikasi ke BPOM

Widiya Wiyanti - detikHealth
Kamis, 05 Jul 2018 10:46 WIB
Heboh Susu Kental Manis, Produsen Klarifikasi ke BPOM
Nestle memproduksi Cap Nona, salah satu produk krimer yang sejenis dengan susu kental manis (Foto: Yuni Ayu Amida/detikcom)
Jakarta - Susu kental manis kembali jadi perbincangan setelah BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) mengeluarkan edaran terbaru tentang produk tersebut. Ada 4 larangan dalam edaran tersebut, yang ditujukan bagi produk SKM dan analognya.

Nestle merupakan salah satu produsen yang memproduksi krimer, produk yang sejenis dengan susu kental manis, yang diatur juga dalam edaran BPOM. Kepada detikHealth, Direktur Legal and Corporate Affairs Nestle Indonesia, Debora Tjandrakusuma menyampaikan tanggapannya.

"Kami mengetahui surat edaran tersebut. Tentunya kami akan senantiasa mematuhi seluruh peraturan yang berlaku," tulis Debora melalui email, Kamis (5/6/2018).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Tonton juga 'Berbagai Komentar Terkait Kental Manis yang Bukan Susu':

[Gambas:Video 20detik]



"Untuk langkah konkret ke depannya, saat ini kami masih melakukan klarifikasi dengan BPOM," lanjutnya.

BPOM menyebut susu kental manis dan sejenisnya hanya sebagai pelengkap sajian, bukan produk penambah gizi.BPOM menyebut susu kental manis dan sejenisnya hanya sebagai pelengkap sajian, bukan produk penambah gizi. Martabak manis adalah salah satu sajian yang menggunakan susu kental manis dalam resepnya. Foto: iStock


Dalam edarannya, BPOM menyebut keempat larangan terkait SKM dan analognya dibuat dalam rangka melindungi konsumen dari informasi menyesatkan. Salah satu poin dalam edaran tersebut melarang penggunaan visualisasi bahwa produk SKM dan analognya (kategori pangan 01.3) disetarakan dengan produk susu lain sebagai penambah atau pelengkap zat gizi.



Heboh Susu Kental Manis, Produsen Klarifikasi ke BPOM
(wdw/up)

Berita Terkait