Nestle merupakan salah satu produsen yang memproduksi krimer, produk yang sejenis dengan susu kental manis, yang diatur juga dalam edaran BPOM. Kepada detikHealth, Direktur Legal and Corporate Affairs Nestle Indonesia, Debora Tjandrakusuma menyampaikan tanggapannya.
"Kami mengetahui surat edaran tersebut. Tentunya kami akan senantiasa mematuhi seluruh peraturan yang berlaku," tulis Debora melalui email, Kamis (5/6/2018).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tonton juga 'Berbagai Komentar Terkait Kental Manis yang Bukan Susu':
"Untuk langkah konkret ke depannya, saat ini kami masih melakukan klarifikasi dengan BPOM," lanjutnya.
BPOM menyebut susu kental manis dan sejenisnya hanya sebagai pelengkap sajian, bukan produk penambah gizi. Martabak manis adalah salah satu sajian yang menggunakan susu kental manis dalam resepnya. Foto: iStock |
Dalam edarannya, BPOM menyebut keempat larangan terkait SKM dan analognya dibuat dalam rangka melindungi konsumen dari informasi menyesatkan. Salah satu poin dalam edaran tersebut melarang penggunaan visualisasi bahwa produk SKM dan analognya (kategori pangan 01.3) disetarakan dengan produk susu lain sebagai penambah atau pelengkap zat gizi.
![]() |












































BPOM menyebut susu kental manis dan sejenisnya hanya sebagai pelengkap sajian, bukan produk penambah gizi. Martabak manis adalah salah satu sajian yang menggunakan susu kental manis dalam resepnya. Foto: iStock