Aktivis Komisi Nasional Pengendalian Tembakau, Fuad Baradja mengatakan bahwa jika benar maka itu adalah pelanggaran.
"Kalau sampai nggak izin, nggak dikasih tahu, ya pelanggaran namanya," ujarnya kepada detikHealth, Selasa (24/7/2018).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu foto yang gendong anak kayaknya bukan dari luar negeri," kata Fuad.
"Fotonya kan dicampur-campur," imbuhnya.
Soal protes Dadang yang mengaku sebagai model dalam peringatan bergambar tersebut, Direktur Jendral Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kementerian Kesehatan RI, dr Anung Sugihantono, M.Kes justru belum mengetahuinya.
"Saya belum tahu substansinya apa. Mohon ke Direktur Promkes (Promosi Kesehatan) yang memproses PHW (pictorial health warning) pada saat itu," ungkapnya.
Jika benar ada pelanggaran, dr Anung menegaskan bahwa hal ini bukan ranah Kemenkes, tetapi ranah hukum dengan melibatkan pihak-pihak yang terkait.
(wdw/up)











































