Imbauan ini disampaikan oleh Kepala BPOM, Penny K Lukito, kepada para blogger, vlogger dan selebgram untuk lebih memperhatikan keamanan dalam penyampaian produk yang memang tidak memiliki izin edar.
"Saya mengimbau untuk para artis terutama artis endorse untuk memperhatikan dalam penyampaian. Hati-hati mereka (artis endorse) sebenarnya bisa menjadi mulut atau agensi untuk menyuarakan produk endorse yang sudah teregistrasi di BPOM, karena aman terjamin tidak mengandung bahan berbahaya," ujarnya saat ditemui di Balai Kartini, Jakarta Selatan, Senin (13/8/2018).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sanksi yang kami berikan berdasarkan UU tentang kesehatan, barang siapa yang memproduksi dan mengedarkan bahkan menjual obat dan makanan tanpa izin edar akan didenda 1,5 M dan 15 tahun penjara.Penny K Lukito - Kepala BPOM |
Selain itu, BPOM juga terus menyisir lokasi produksi atau penjualan obat dan kosmetik yang memang tidak memiliki izin edar dan belum terdaftar dalam BPOM.
"Kami memiliki deputi baru, yaitu deputi penindakan, di mana di dalamnya terdapat unit kerja yang khusus memantau 'cyber crime' untuk produk-produk terutama obat dan kosmetik," tambahnya.
Wilayah yang sudah teridentifikasi memproduksi obat dan kosmetik ilegal akan terus ditindaklanjuti. Salah satunya dengan memberikan sanksi pada pengedar dan produsen.
"Sanksi yang kami berikan berdasarkan UU tentang kesehatan, barang siapa yang memproduksi dan mengedarkan bahkan menjual obat dan makanan tanpa izin edar akan didenda 1,5 M (miliar rupiah) dan 15 tahun penjara," tutupnya dengan tegas.
Tonton juga 'BPOM Bongkar Gudang Kosmetik Ilegal Senilai Rp 41 M':
(up/up)











































