Kemenkes Rekomendasikan Perpanjang Kontrak 169 RS dengan BPJS

Kemenkes Rekomendasikan Perpanjang Kontrak 169 RS dengan BPJS

Widiya Wiyanti - detikHealth
Sabtu, 05 Jan 2019 16:58 WIB
Kemenkes Rekomendasikan Perpanjang Kontrak 169 RS dengan BPJS
Surat rekomendasi Menteri Kesehatan. Foto: Kemenkes
Jakarta - Ramai-ramai beberapa rumah sakit menghentikan pelayanan pada pasien yang menggunakan BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan karena belum terselesaikannya sertifikasi akreditasi yang menjadi syarat wajib bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Maka dari itu, Kementerian Kesehatan merekomendasikan 169 rumah sakit di seluruh Indonesia untuk diperpanjang kontraknya dengan BPJS Kesehatan yang termuat dalam Surat Menteri Kesehatan Nomor HK.03.01/Menkes/18/2019.

"Dalam hal di kemudian hari terdapat Rumah Sakit yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan belum dilakukan akreditasi, namun berdasarkan kajian dan pertimbangan tertentu diperlukan untuk memenuhi pelayanan kesehatan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional, kami akan merekomendasikan untuk tetap diperpanjang kontrak kerja sama dalam pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional," tertulis di Surat Menkes tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Daftar 169 rumah sakit yang direkomendasikan perpanjangan kontrak dengan BPJS Kesehatan.Daftar 169 rumah sakit yang direkomendasikan perpanjangan kontrak dengan BPJS Kesehatan. Foto: Kemenkes
Daftar 169 rumah sakit yang direkomendasikan perpanjangan kontrak dengan BPJS Kesehatan.Daftar 169 rumah sakit yang direkomendasikan perpanjangan kontrak dengan BPJS Kesehatan. Foto: Kemenkes
Daftar 169 rumah sakit yang direkomendasikan perpanjangan kontrak dengan BPJS Kesehatan.Daftar 169 rumah sakit yang direkomendasikan perpanjangan kontrak dengan BPJS Kesehatan. Foto: Kemenkes


Setelah dikonfirmasi, Sekretaris Jenderal Kemenkes, Oscar Primadi menyatakan bahwa dengan keluarnya surat rekomendasi tersebut, pelayanan terhadap pasien dengan BPJS Kesehatan harus tetap dilayani oleh rumah sakit.

"Itu kan sudah ada surat Menkes. Jadi seharusnya tidak ada yang tidak melayani pasien BPJS," ujarnya kepada detikHealth, Sabtu (5/1/2019).

Oscar juga menyarankan pada seluruh masyarakat untuk tidak perlu khawatir tidak mendapatkan layanan sebagaimana mestinya.




(wdw/up)
Putus Kontrak RS-BPJS
51 Konten
Sejumlah rumah sakit di berbagai daerah berhenti melayani peserta BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan. Ada persyaratan akreditasi yang harus dipenuhi terlebih dahulu untuk bisa melanjutkan kontrak dengan BPJS Kesehtan.

Berita Terkait