Namun, Kepala Badan Pengembangan Dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan, Kementerian Kesehatan RI, drg Usman Sumantri, MSc mengatakan hingga saat ini, Kemenkes belum menerima secara resmi dari MA tentang pasal-pasal yang diajukan gugatan oleh pemohon.
"Dengan belum resminya putusan MA tersebut, berarti belum secara resmi. Kalaupun nanti diterima, maka peraturannya kita diberikan kesempatan selama 3 bulan setelah putusan itu diterima secara resmi,"
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"IDI (Ikatan Dokter Indonesia) pun sangat mendukung WKDS tetap berjalan. Saat ini dilakukan upaya pendekatan perorangan pada pemohon,"
Menteri Kesehatan RI, Nila F Moeloek, menambahkan banyak yang mengatakan dokter tidak berminat ke daerah karena alatnya tidak lengkap. Menkes memastikan hal itu tidak benar adanya.
"Itu tidak benar ya. Jadi sebelum dikirim, kita harus memfasilitasi rumah sakit yang meminta dokter spesialis ini alatnya harus lengkap. Kalau lengkap kita kirim, kalau tidak kita nggak akan kirim. Karena percuma juga kita kirim kalau sarana-prasarana tidak mendukung," tutup Menkes.











































