Kemenkes Tegaskan Aturan Urun Biaya Peserta BPJS Kesehatan Belum Berlaku

Kemenkes Tegaskan Aturan Urun Biaya Peserta BPJS Kesehatan Belum Berlaku

Widiya Wiyanti - detikHealth
Minggu, 20 Jan 2019 14:07 WIB
Kemenkes Tegaskan Aturan Urun Biaya Peserta BPJS Kesehatan Belum Berlaku
Pasien BPJS Kesehatan di rumah sakit. Foto: Grandyos Zafna/detikHealth
Jakarta - Belakangan masyarakat dihebohkan dengan aturan baru di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengenai urun biaya dan selisih biaya yang termaktub dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 51 tahun 2018.

Kementerian kesehatan menegaskan bahwa aturan mengenai urun biaya belum berlaku bagi peserta JKN-KIS (Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat). Hal ini disebabkan jenis pelayanan apa yang akan dikenakan urun biaya belum ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

"Sementara jenis pelayanan kesehatan yang dapat dikenakan urun biaya harus diusulkan terlebih dahulu oleh Asosiasi Perumahsakitan, BPJS Kesehatan, atau Organisasi Profesi," ujar Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kemenkes RI, Sundoyo, seperti dikutip dalam laman resmi Kemenkes, (20/1/19).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sundoyo menambahkan, tim yang akan mengkaji jenis-jenis pelayanan apa yang akan dikenakan urun biaya meliputi unsur terdiri dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Perasatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Rumah Sakit Indonesia (PERSI), Akademisi dan Kementerian Kesehatan.

Hingga kini, Asosiasi Perumahsakitan, BPJS Kesehatan, Organisasi Profesi belum mengusulkan jenis-jenis pelayanan tersebut kepada Menkes.

"Sehubungan dengan hal tersebut Menteri Kesehatan juga belum menetapkan jenis pelayanan kesehatan yang dapat dikenakan urun biaya tersebut," tambahnya.



Permenkes Nomor 51 tahun 2018 merupakan amanat Pasal 8 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, berdasarkan Pasal 104 Peraturan Presiden tersebut harus sudah ditetapkan 3 bulan sejak Peraturan Presiden 82 tahun 2018 tersebut diundangkan.

Secara umum Peraturan Menteri tersebut mengatur dua hal yaitu urun biaya dan selisih biaya. Urun biaya dan selisih biaya tidak berlaku bagi Peserta Bantuan iuran (PBI), Peserta yang didaftarkan oleh Pemerintah daerah dan Pekerja Penerima Upah (PPU) yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Sementara itu, Deputi Direksi Bidang Jaminan Pelayanan Kesehatan Rujukan BPJS Kesehatan, Budi Mohamad Arief mengatakan bahwa nantinya peserta BPJS non-PBI akan membayar urun biaya untuk rawat jalan pada setiap kunjungan, di rumah sakit kelas A dan B sebesar Rp 20.000, sedangkan di rumah sakit kelas C dan D sebesar Rp 10.000.

Sementara untuk rawat inap, besaran urun biayanya adalah 10 persen dari biaya pelayanan dihitung dari total tarif INA CBG's setiap kali melakukan rawat inap, atau maksimal Rp 30 juta.

"Urun biaya dikenakan kepada peserta-peserta yang mendapatkan pelayanan tertentu yang tergolong bisa terjadi penyalahgunaan oleh peserta dikarenakan selera maupun perilaku peserta," ujar Budi saat ditemui di Kantor Pusat BPJS Kesehatan, Jumat (18/1/2019).

(wdw/up)
BPJS Nggak 'Gratis' Lagi
14 Konten
Permenkes Nomor 51/2018 menetapkan 'urun biaya' bagi peserta BPJS Kesehatan non Penerima Bantuan Iuran (PBI). Peraturan baru ini juga melarang pasien rawat inap untuk naik 2 kelas atau lebih. Bila RS yang meminta, maka tak perlu bayar selisihnya.

Berita Terkait