Menanggapi kasus ini, Menteri Kesehatan periode 2012-2014 Nafsiah Mboi mengingatkan hak pengguna untuk mendapat rehabilitasi. Pengguna, terlepas dari statusnya sebagai pengedar atau bukan, bisa mendapat kesempatan melepaskan diri dari ketergantungan narkoba.
"Pengguna adalah korban yang harus diberi peluang untuk rehabilitasi dan jangan dikriminalisasi. Apalagi kita punya fasilitas bagi korban narkoba yang ingin memulihkan diri. Pengguna dan pengedar harus mendapat perlakuan beda," ujar Nafsiah pada Sabtu (9/3/2019).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Nafsiah, hal ini memang agak sulit bagi pengguna yang kemudian menjadi pengedar narkoba. Namun dia yakin proses rehabilitasi bisa berjalan beriringan dengan proses hukum. Sehingga pengguna bisa tetap mendapat haknya untuk memulihkan diri.
Korban narkoba sendiri cenderung makin meluas meski info seputar bahayanya sangat mudah diperoleh. Menurut Nafsiah, hal ini mengindikasikan perlunya upaya lain untuk mengendalikan peredaran narkoba. Sebagai catatan, penyalahgunaan narkoba biasanya diawali konsumsi rokok.
"Bisa dicoba dengan mulai mengendalikan rokok yang menjadi kunci masuknya narkoba. Apalagi saat ini mulai tren rokok elektrik yang cairannya bisa dimasukkan berbagai macam zat termasuk narkoba. Pengaturan rokok dan produk tembakau lainnya diharapkan ikut menekan peredaran narkoba," kata Nafsiah.












































