"Pelayanan kesehatan tidak bisa diberikan oleh orang yang tidak kompeten. Nah akreditasi itu memastikan kalau yang memberikan pelayanan ke pasien itu memang orang yang kompeten dan berwenang," kata Sekretaris Eksekutif Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS), dr Djoti Atmodjo, kepada detikHealth, Selasa (7/5/2019).
dr Djoti menambahkan, akreditasi itu adalah bentuk komitmen rumah sakit kepada pasiennya. KARS tidak berwenang untuk memaksa pihak rumah sakit menyegerakan akreditasi, sebab tugasnya hanya mendampingi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami kan hanya melayani permintaan. Anda minta, kami layani. Anda minta dibimbing, anda minta dilatih kami berikan," tambahnya.
Jika terdapat kendala yang dialami saat proses pengurusan akreditasi, dr Djoti menuturkan boleh jadi itu disebabkan karena mutu dan standar rumah sakit belum sesuai seperti yang telah ditetapkan.
"Mereka itu (rumah sakit-red) harus menyesuaikan standar-standar. Bangun rumah sakit nggak sama kayak bangun restoran," pungkasnya.











































