Dalam surat edaran disebut biaya semua pasien yang dirujuk ke rumah sakit karena pengumuman pemilu 2019 pada 22 Mei dijamin oleh Skema Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Bila ada prosedur yang tidak dijamin oleh skema BPJS Kesehatan maka rumah sakit (RS) bisa menagih ke Dinkes DKI.
RS saat itu juga diharapkan membuat laporan kegiatan dalam bentuk tertulis dan online.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wakil Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Khafifah Any mengatakan edaran serupa sebetulnya sudah biasa dikeluarkan. Biasanya hal ini dilakukan saat ada kegiatan atau kejadian besar yang butuh dukungan kesehatan.
"Semua RS yang ditunjuk IGD siap menerima rujukan, jika diperlukan juga ranapnya," kata Khafifah pada detikHealth.











































