"Untuk apa kau ciptakan BPJS Jika ujungnya menambah beban rakyat kecil," tulis salah satu pengguna Twitter @vaduk*__k*lak.
Cuitannya tersebut juga bernada ajakan kepada pengguna twitter lainnya untuk meramaikan tagar agar didengarkan oleh pemerintah dan pihak Istana.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk kelompok miskin dan kurang mampu, iuran BPJS Kesehatan tetap ditanggung oleh pemerintah yakni sebanyak 96,2 juta jiwa. Soal kenaikan iuran ini, Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf menyebut pemerintah masih memegang porsi terbesar pembayaran.
"Besaran iuran yang akan disesuaikan tidaklah besar apabila dibandingkan dengan besarnya manfaat yang diberikan Program JKN-KIS ketika ada peserta yang sakit atau membutuhkan layanan kesehatan," kata Iqbal dalam rilis yang diterima detikcom.
Berikut daftar iuran BPJS Kesehatan yang berlaku pada 1 Januari 2020:
1. PBI pusat dan daerah Rp 42.000 dari Rp 23.000 per bulan per jiwa
2. Kelas I menjadi Rp 160.000 dari Rp 80.000 per bulan per jiwa
3. Kelas II menjadi Rp 110.000 dari Rp 51.000 per bulan per jiwa
4. Kelas III menjadi Rp 42.000 dari Rp 25.500 per bulan per jiwa
(kna/up)











































