Rupanya pengembangan obat alami dari rimba Kalimantan ini masih berlanjut. Tidak lagi oleh siswa SMA, riset lanjutan tentang akar bajakah kini dilanjutkan oleh tim peneliti Pemerintah Daerah Kalimantan Tengah dengan didampingi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
"Jadi kita akan dampingi karena bajakah sendiri ada 200 jenis, beberapa masuk kategori dilarang karena toksik," kata Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik BPOM, Mayagustina Andarini, ditemui di Jakarta baru-baru ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tentu butuh proses yang panjang untuk benar-benar bisa menjadi obat dengan izin resmi seperti yang diharapkan. Saat ini, proses identifikasi tengah dilakukan dan akan disusul dengan uji toksisitas.
Dengan proses yang begitu panjang, belum bisa dipastikan kapan akar bajakah akan dipasarkan sebagai fitofarmaka. Maya menjelaskan, fitofarmaka menrupakan pengembangan obat tradisional yang telah menjalani uji klinis pada manusia.
(fds/up)











































