Kepala BPOM Tegaskan Masih Pegang Kewenangan Regulasi Izin Edar Obat

ADVERTISEMENT

Kepala BPOM Tegaskan Masih Pegang Kewenangan Regulasi Izin Edar Obat

Khadijah Nur Azizah - detikHealth
Kamis, 19 Des 2019 19:00 WIB
BPOM tegaskan masih pegang wewenang izin edar obat. Foto: Rifkianto Nugroho/detikHealth
Jakarta - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito menegaskan BPOM sampai saat ini masih memegang peran utama sebagai regulator izin edar obat. Sebab, disebutkan oleh Penny, pengendalian aspek obat mulai dari pemberian izin edar sampai pengawasan obat setelah sampai ke masyarakat adalah dua hal yang tidak dapat dipisahkan.

"Berdasarkan Perpres 80 tahun 2017, itu adalah fungsi dari BPOM. Ya kami melaksanakan tugas sesuai dengan payung hukum yang ada," katanya saat dijumpai di daerah Jakarta Selatan, Kamis (19/12/2019).


BPOM juga telah melakukan inovasi dalam percepatan perizinan melalui simplifikasi proses bisnis, digitalisasi, dan mempersingkat timeline registrasi obat untuk memberikan kemudahan berusaha dan mempercepat akses obat kepada masyarakat.

"Sampai sekarang masih di Badan POM. Perpres lho, dan itu adalah perkuatan pemerintah yang disampaiakan kepada saya," tegasnya.

Sebelumnya belakangan muncul wacana Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto mengambil alih izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Menurut Menkes, hal ini dilakukan sebagai cara mempercepat pengeluaran izin edar.



Simak Video "Obat Kanker Limfoma Buatan Indonesia Kantongi Izin Edar BPOM"
[Gambas:Video 20detik]
(up/up)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT