"Berdasarkan Perpres 80 tahun 2017, itu adalah fungsi dari BPOM. Ya kami melaksanakan tugas sesuai dengan payung hukum yang ada," katanya saat dijumpai di daerah Jakarta Selatan, Kamis (19/12/2019).
BPOM juga telah melakukan inovasi dalam percepatan perizinan melalui simplifikasi proses bisnis, digitalisasi, dan mempersingkat timeline registrasi obat untuk memberikan kemudahan berusaha dan mempercepat akses obat kepada masyarakat.
"Sampai sekarang masih di Badan POM. Perpres lho, dan itu adalah perkuatan pemerintah yang disampaiakan kepada saya," tegasnya.
Sebelumnya belakangan muncul wacana Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto mengambil alih izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Menurut Menkes, hal ini dilakukan sebagai cara mempercepat pengeluaran izin edar.
Simak Video "Obat Kanker Limfoma Buatan Indonesia Kantongi Izin Edar BPOM"
[Gambas:Video 20detik]
(up/up)