Sabtu, 28 Des 2019 11:55 WIB
Pegiat Anti Narkoba Dorong Legalisasi Ganja untuk Medis, Setuju Nggak?

"Perdebatan di MK itu perdebatan opini ya, kita harus mempersiapkan ahli yang bisa menyakinkan ini penting untuk diperhatikan. Tapi yang diinginkan setidaknya untuk kepentingan medis tidak lagi dikriminalisasi. Kita incarnya pasal 8 di UU narkoba," tutur dia.
"Tentu ke depannya pemerintah bisa mengatur distribusinya tentunya lewat jalur medis juga kalau diperbolehkan," ujar Anggara.
"Kita harus terbuka terhadap diskursus ini karena paradigma pemotongan suplai selama ini tidak memberikan hasil memuaskan. Kita masih butuh pendekatan keras, tapi sisi lain membutuhkan sebuah paradigma baru memotong dimannya," kata anggota Komisi I ini.
Menurutnya butuh waktu yang lama untuk mewujudkan legalisasi narkoba dalam kepentingan medis. Hal tersebut bisa dimulai dari kepemimpinan lima tahun mendatang.
"Kalau saya melihat kenapa 20 tahun dari sekarang, karena 2024 kita akan bertemu capres yang sudah hasil dari generasi terekspose dengan ide-ide internasional. Kita harap presiden 2024 membuka wacana baru lebih progresif, terbuka tidak konservatif," ujar Farhan.
(mud/up)