Beredar Surat Penerimaan Sampel COVID-19 Diliburkan, Ini Faktanya

Beredar Surat Penerimaan Sampel COVID-19 Diliburkan, Ini Faktanya

Sarah Oktaviani Alam - detikHealth
Sabtu, 16 Mei 2020 19:04 WIB
Beredar Surat Penerimaan Sampel COVID-19 Diliburkan, Ini Faktanya
Edaran dari Kemenkes. (Foto: Tangkapan layar)
Jakarta -

Beredar surat pemberitahuan yang mengatasnamakan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit. Dalam edaran tersebut, berisi pemberitahuan bahwa selama libur hari raya Idul Fitri tahun 1441 H, penerimaan sampel COVID-19 diliburkan.

"Bersama ini diberitahukan bahwa dalam rangka libur hari raya Idul Fitri tahun 1441 H, maka penerimaan sampel COVID-19 dan lingkungan di BBTKLPP Jakarta diterima terakhir pada tanggal 20 Mei 2020 pukul 12.00 WIB. Penerimaan sampel akan dibuka kembali pada tanggal 26 Mei 2020," tulis edaran tersebut.

Menanggapi hal ini, juru bicara pemerintah untuk penanganan virus Corona COVID-19, Achmad Yurianto, menegaskan bahwa surat pemberitahuan yang beredar atas nama Kemenkes itu tidak benar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tidak benar, saya telusuri," tegasnya saat dihubungi detikcom, Sabtu (16/5/2020).

Menurutnya, penanganan COVID-19 akan terus berjalan meskipun saat hari raya Idul Fitri sesuai instruksi.

ADVERTISEMENT

"Instruksi saya jelas, TIDAK ADA HARI LIBUR dalam penanganan COVID-19," lanjutnya.




(sao/fds)

Berita Terkait