WHO Ubah Syarat Akhiri Isolasi Pasien Corona, Tak Harus 2 Kali Negatif PCR

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mengubah panduan terkait isolasi pasien yang positif terinfeksi COVID-19. Sebelumnya pasien baru dikatakan sembuh dan boleh keluar dari isolasi ketika tes polymerase chain reaction (PCR) menunjukkan hasil negatif sebanyak dua kali.
Dalam rangkuman yang diunggah di situs resmi WHO pada 17 Juni lalu, kriteria pelepasan isolasi kini diubah berdasarkan gejala klinis pasien. Artinya pasien yang positif COVID-19 bisa keluar dari isolasi tanpa harus menjalani dan menunggu hasil tes PCR.
"Kriteria yang telah diperbarui ini berlandaskan temuan terbaru bahwa ada pasien yang gejalanya sudah sembuh, namun tes PCR-nya masih bisa positif untuk COVID-19 (SARS-CoV-2) selama beberapa minggu. Meski hasilnya masih positif, kemungkinan pasien-pasien ini tidak lagi infeksius dan oleh sebab itu tidak bisa menularkan virus ke orang lain," tulis WHO seperti dikutip pada Rabu (24/6/2020).
Dalam panduan terbaru, WHO menulis pasien positif yang bergejala bisa menjalani masa isolasi minimal selama 10 hari setelah gejala muncul ditambah tiga hari setelah gejala reda. Sementara itu untuk mereka yang asimtomatik atau biasa disebut orang tanpa gejala (OTG), masa isolasinya 10 hari ditambah tiga hari setelah terbukti tes positif.
Berikut detail contoh yang diberikan WHO:
Pasien bergejala (batuk dan demam) dua hari, isolasinya 10 + 3 = 13 hari
Pasien bergejala 14 hari, isolasinya 14 + 3 = 17 hari
Pasien bergejala 30 hari, isolasinya 30 + 3 = 33 hari
WHO menyebut negara-negara bisa bebas memilih metode waktu isolasi mana yang mau dianut.
"Negara-negara bisa tetap memilih menggunakan pemeriksaan PCR sebagai kriteria pelepasan pasien. Bila memang demikian, pedoman dua kali hasil tes PCR negatif selama kurang dari 24 jam masih bisa tetap digunakan," tulis WHO.
Simak Video "WHO: Jangan Harapkan Jawaban Instan dari Riset Tim di Wuhan"
[Gambas:Video 20detik]
(fds/up)