Round Up
Benarkah Es Tape Termasuk Minuman Berakohol?

Draft RUU Larangan Minuman Beralkohol juga mengatur pengelompokan minuman beralkohol berdasarkan kadarnya. Pengelompokan tersebut bisa ditemukan di pasal 4 yang bunyinya sebagai berikut:
(1) Minuman beralkohol yang dilarang diklasifikasi berdasarkan golongan dan kadarnya sebagai berikut:
a. Minuman beralkohol golongan A adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol lebih dari 1% (satu persen) sampai dengan 5% (lima persen);
b. Minuman beralkohol golongan B adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol lebih dari 5% (lima persen) sampai dengan 20% (dua puluh persen); dan
C. Minuman beralkohol golongan C adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol lebih dari 20% (dua puluh persen) sampai dengan 55% (lima puluh lima persen).
(2) Setiap minuman beralkohol berdasarkan golongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilarang minuman beralkohol yang meliputi:
a. Minuman beralkohol tradisional; dan
b. Minuman beralkohol campuran atau racikan.
Simak Video "WHO: 3 Juta Orang Meninggal Tiap Tahun Akibat Alkohol"
[Gambas:Video 20detik]
(up/up)