Protokol Kesehatan Saat Resepsi Pernikahan, Apa Saja yang Harus Dipatuhi?

Pernikahan Syarifah Najwa Shihab, putri Habib Rizieq Shihab, dengan Irfan Alaydrus mendapat sorotan karena digelar di tengah PSBB Transisi (Pembatasan Sosial Berskala Besar). Apa saja sih protokol yang harus dipatuhi?
Selama PSBB Transisi, DKI Jakarta sebenarnya telah melonggarkan protoko kesehatan terkait resepsi pernikahan. Jika sebelumnya hajatan semacam ini sama sekali tidak diperbolehkan, kini warga sudah bisa menggelar resepsi dengan beberapa pembatasan.
Dirangkum detikcom, berikut ini beberapa aturan dalam protokol kesehatan yang harus dipatuhi jika ingin menggelar resepsi pernikahan selama PSBB transisi.
1. Kapasitas maksimal 25 persen
Untuk resepsi yang digelar di gedung, salah satu yang diatur adalah jumlah pengunjung. Gedung atau hotel yang menggelar resepsi akan mengajukan permohonan ke Tim Gabungan Pemprov DKI melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf).
"Kapasitas 25 persen dan melampirkan proposal protokol kesehatan," kata Kepala Bidang Industri Pariwisata Dinas Parekraf Bambang Ismadi, Jumat (6/11/2020).
2. Mengajukan izin ke Pemprov
Untuk mendapatkan izin menggelar resepsi pernikahan, pengelola gedung harus mengajukan izin. Pengajuan izin harus melampirkan proposal protokol kesehatan pencegahan COVID-19.
"Iya, kalau disetujui oleh tim pemprov, ya boleh," kata Plt Kadis Parekraf DKI Jakarta, Gumilar Ekalaya .
3. Bisa resepsi di rumah
Prosedur yang sama juga berlaku bagi yang ingin menggelar resepsi pernikahan di rumah sendiri. Aturannya sama, maksimal hanya dihadiri 25 persen kapasitas lokasi acara.
"Sejauh itu dilakukan protokol COVID itu dimungkinkan (resepsi di rumah). Makanya kami minta sebelum diadakan (resepsi) mengajukan proposal. Itu kan bisa dilakukan umpamanya di balai rakyat, kelurahan juga bisa, masjid juga bisa. Di tempat-tempat pertemuan, masjid bisa, musala bisa," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria.
Simak Video "Resepsi di Tengah Pandemi Bawa Angin Segar untuk WO"
[Gambas:Video 20detik]
(up/up)