Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak berlangsung hari ini Rabu (9/12/2020).
Pilkada kali ini berbeda dari tahun sebelumnya, karena dilakukan tengah pandemi virus Corona. Oleh karena itu, Pilkada tahun ini harus dibarengi dengan protokol kesehatan yang ketat.
Dalam Pilkada kali ini, pemilih diimbau untuk membawa pulpen atau bolpoin sendiri saat datang ke tempat pemungutan suara (TPS). Hal ini bertujuan untuk lebih memperketat protokol kesehatan dari barang yang sering dipegang bergantian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Divisi Data dan Informasi KPU Jawa Tengah Paulus Widiyanto menjelaskan bolpoin digunakan untuk mengisi daftar hadir. Guna menjaga protokol kesehatan, diharapkan pemilih membawa bolpoin sendiri ke TPS hanya sekedar himbauan kepada warga sebagai langkah antisipasi.
"Itu dianjurkan membawa bolpoin. Demi protokol kesehatan," kata Paulus saat dihubungi detikcom, Rabu (9/12/2020).
Namun menurutnya tidak membawa bolpoin sendiri pun tidak apa-apa karena sudah disiapkan dan sebelum memegang bolpoin untuk isi daftar hadir, para pemilih sudah mengenakan sarung tangan yang disiapkan KPU di TPS.
"Yang tidak bawa juga banyak. Kan pakai sarung tangan. Jadi datang langsung cuci tangan, dilap tisu, pakai sarung tangan plastik, baru isi daftar hadir," jelas Paulus.
Apa saja perlengkapan protokol COVID-19 wajib di TPS?
Berikut 12 perlengkapan protokol kesehatan COVID-19 di TPS.
1. Menyediakan tempat cuci tangan dan sabun
2. Gunakan hand sanitizer
3. Pakai sarung tangan plastik untuk pemilih
4. Sarung tangan medis untuk KPPS
5. Gunakan masker
6. Menyediakan tempat sampah
7. Pakai face shield
8. Sediakan alat pengukur suhu
9. Disinfektan
10. Sediakan tinta tetes
11. Baju hazmat
12. Ruang khusus bagi pemilih yang bersuhu di atas 37,3 derajat celcius
(up/up)











































