Orang dengan riwayat sakit jantung dianjurkan mendapat vaksin COVID-19. Vaksin COVID-19 pada pasien penyakit jantung dapat membantu mencegah penularan dan terkena gejala berat jika terinfeksi Corona.
Jika sebelumnya Pengurus Pusat Perhimpunan Dokter Spesialis Kardiovaskular Indonesia (PP PERKI) merekomendasikan agar pasien jantung menunggu 3 bulan sebelum vaksin, kini waktunya bisa dipercepat namun dengan beberapa syarat.
"Sekarang kalau pasien jantung lagi kumat, serangan jantung, tiba tiba sesak berat karena lemah jantung atau aritmia (korslet kelistrikan jantungnya) maka segera ditangani, jika sudah mendapat penanganan optimal sudah stabil maka kita bisa rekomendasi untuk vaksinasi dalam 2 minggu sampai 4 minggu setelah periode akut tersebut," kata ahli jantung dr Vito A Damay dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom, Jumat (6/8/2021).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Merujuk pada rekomendasi Perki, berikut syarat pasien jantung vaksin COVID-19.
1. Kondisi stabil
Pasien jantung yang mengalami kejadian akut disarankan untuk mendapat perawatan terlebih dahulu sebelum mendapat vaksin COVID-19. Kondisi stabil yang dimaksud adalah tidak ada keluhan sesak napas, angina, mudah lelah, keterbatasan fisik ringan, berdebar, mudah lelah, dan penurunan kesadaran.
2. Tekanan darah normal
Syarat pasien jantung mendapatkan vaksin COVID-19 selanjutnya adalah tekanan darah stabil. Berdasarkan rekomendasi idealnya tekanan darah yang terkendali adalah <140/90 mmHg.
Namun mereka yang memiliki tekanan darah <180/100 mmHg dengan kondisi stabil tanpa gejala tetap bisa mendapatkan vaksin COVID-19.
3. Menunggu 2-4 minggu
Bagi pasien penyakit jantung yang menjalani prosedur penanganan seperti serangan jantung atau lemah jantung, disarankan menunggu 2-4 minggu hingga inflamasi reda. Hal ini untuk mencegah peradangan pada jantung.
(kna/naf)











































