Kasus terkonfirmasi positif COVID-19 di Tanah Air masih menunjukkan angka yang cukup tinggi. Hingga Minggu (15/8) jumlahnya mencapai 3.854.354 kasus dengan penambahan sejumlah 20.813 kasus.
Untuk dapat mencegah kasus meningkat lebih parah, pemerintah melakukan berbagai upaya mulai dari percepatan vaksinasi, pengetatan disiplin protokol kesehatan, hingga pelacakan kasus kontak erat.
Pelacakan kasus kontak erat dinilai penting untuk dilakukan, guna mencegah penularan COVID-19 yang semakin meluas. Akan tetapi tak sedikit orang yang masih bingung akan maksud dan kriteria dari kontak erat itu sendiri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kontak erat merupakan orang yang memiliki riwayat kontak dengan kasus probable atau kasus terkonfirmasi positif COVID-19 dengan memenuhi kriteria-kriteria yang telah ditentukan," dikutip dari Indonesiabaik.id, Senin (16/8/2021).
Sementara itu, dilansir dari covid19.go.id, terdapat 4 kriteria kontak erat yang diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK. 01.07/MENKES/4641/2021 Tentang Panduan Pelaksanaan Pemeriksaan, Pelacakan, Karantina, Isolasi Dalam Pencegahan COVID-19, antara lain.
- Kontak tatap muka/berdekatan dengan kasus konfirmasi dalam radius 1 meter selama 15 menit atau lebih.
- Sentuhan fisik langsung dengan pasien kasus konfirmasi (misalnya: bersalaman, berpegangan tangan, dan lain-lain).
- Orang yang berikan perawatan langsung pada pasien COVID-19 tanpa mengenakan APD sesuai standar.
- Situasi lain yang mengindikasi adanya kontak berdasarkan penilaian yang ditetapkan tim penyelidikan epidemiologi setempat.
Jika Anda sudah yakin masuk ke dalam salah satu atau beberapa poin dari kontak erat di atas, Anda dianjurkan untuk melakukan tindakan pencegahan, yakni dengan melakukan karantina mandiri selama 14 hari. Meski melakukannya secara mandiri, Anda tetap disarankan untuk memantau gejala secara berkala dan berkoordinasi dengan Satgas COVID-19 atau pelayanan kesehatan setempat
Selain itu, Anda juga bisa melakukan tes awal dengan Rapid Antigen/PCR agar diketahui hasil yang meyakinkan. Jika hasil tes yang Anda lakukan negatif, Anda bisa meneruskan karantina hingga lima hari lalu tes kembali untuk pengecekan ulang. Adapun hasil tes selanjutnya dapat menjadi pertimbangan untuk melakukan beberapa hal berikut ini.
- Karantina selesai jika hasil kembali negatif.
- Wajib isolasi mandiri dan berkoordinasi dengan Satgas setempat jika hasil positif.
- Atau bisa meneruskan karantina hingga 14 hari jika tidak bergejala dan tidak dites ulang.
Sementara itu, jika tes awal yang Anda lakukan menemukan hasil positif, maka Anda diwajibkan melakukan isolasi.
"Isolasi mandiri di rumah atau minta dirujuk ke fasilitas isolasi terpusat setempat jika isoman tidak bisa dilakukan sesuai standar, juga berkoordinasi dengan satgas setempat," jelas Satgas COVID-19.
Itu tadi kriteria kontak erat serta langkah yang bisa dilakukan jika Anda melakukan kontak erat dengan kasus probabel/terkonfirmasi. Cegah penularan COVID-19 dengan terus menerapkan protokol kesehatan yang ketat serta terapkan langkah tepat di atas jika Anda kontak erat dengan penderita COVID-19.
(ncm/up)










































