Tarif PCR Maksimal Rp 495-525 Ribu, Ini Alasan Luar Jawa-Bali Lebih Mahal

Firdaus Anwar - detikHealth
Senin, 16 Agu 2021 18:41 WIB
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta -

Kementerian Kesehatan RI mengumumkan tarif tertinggi baru pemeriksaan RT PCR untuk tes COVID-19 Rp 495.000 di Jawa-Bali dan Rp 525.000 untuk daerah lainnya. Tarif tersebut dijelaskan oleh Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, Kementerian Kesehatan, Abdul Kadir, mulai berlaku pada Selasa (17/8/2021).

"Kami sepekati bahwa batas tarif tertinggi pemeriksaan RT PCR diturunkan menjadi 495.000 rupiah untuk pulau Jawa dan Bali, serta 525.000 rupiah untuk daerah di luar pulau Jawa dan Bali," kata Abdul Kadir dalam konferensi pers daring Kementerian Kesehatan, Senin (16/8/2021).

Penyesuaian harga bisa dilakukan karena harga-harga bahan habis pakai yang digunakan dalam tes PCR telah berkurang. Abdul Kadir memberi contoh mulai dari reagen, masker, hingga sarung tangan sekarang sudah lebih mudah bila dibandingkan saat awal pandemi.

Penyesuaian harga PCR tersebut kemudian berbeda untuk Jawa-Bali karena ada faktor distribusi atau transportasi.

"Tentunya kita bisa memahami bahwa di sini ada faktor transportasi. Kalau Jawa-Bali yang merupakan pusat-pusat perdagangan tidak membutuhkan biaya transportasi besar," ungkap Abdul Kadir.

"Tapi kalau misalnya laboratorium itu di daerah luar Jawa-Bali, anggaplah di Kalimantan, Sumatera, Papua, maka tentunya membutuhkan biaya transportasi. Variabel biaya transportasi ini kita tambahkan ke dalam unit cost sehingga didapatlah selisih 525.000," pungkasnya.



Simak Video "Video: Kemenkes Bicara Deretan Penyakit yang Jangkit Korban Banjir Sumatera"

(fds/up)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork