Vaksinasi COVID-19 di Indonesia masih dalam upaya percepatan. Untuk itu, persyaratan vaksin COVID-19 amat penting untuk dipahami seluruh masyarakat.
Pemerintah menetapkan skala prioritas untuk kelompok-kelompok masyarakat. Misalnya pada tahap pertama, vaksinasi COVID-19 menyasar tenaga kesehatan (nakes). Kini, vaksin COVID-19 sudah diberikan untuk masyarakat umum berusia 18 tahun ke atas, lansia, serta anak-anak 12-17 tahun.
Memang, kini individu dengan kondisi tertentu seperti pengidap komorbid atau ibu hamil sudah diperbolehkan menerima vaksin COVID-19, sesuai rekomendasi Kemenkes. Namun demi keamanan, terdapat sejumlah syarat yang wajib dipenuhi dulu untuk bisa menerima vaksin COVID-19. Salah satu syarat pertama, yakni tubuh dalam kondisi sehat.
"Jadi syaratnya yang pertama kita harus sehat. Sehat secara umum, artinya bukan berarti harus 100 persen fit atau harus tidurnya cukup. Nggak. Yang penting sedang tidak sakit," kata vaksinolog dr Dirga Sakti Rambe, MSc, SpPD, dari OMNI Hospitals Pulomas, dalam kesempatan sebelumnya.
Sebelum menerima vaksin COVID-19, setiap individu akan ditanyakan sejumlah pertanyaan lebih dulu oleh nakes untuk memastikan kelayakan menerima vaksin. Penting untuk dipahami, berikut persyaratan vaksin COVID-19:
1. Jika pernah positif COVID-19, vaksin COVID-19 bisa diberikan 3 bulan setelah sembuh.
2. Tekanan darah harus di bawah 180/110 mmHg.
4. Pengidap penyakit kronik seperti PPOK, asma, penyakit jantung, penyakit gangguan ginjal, dan penyakit hati yang sedang dalam kondisi akut atau belum terkendali harus menunda vaksinasi COVID-19.
Jika sudah berada dalam kondisi terkendali, diwajibkan membawa surat keterangan layak vaksinasi dari dokter yang merawat. Selain itu, pengidap TBC yang sudah menjalani pengobatan lebih dari dua minggu bisa divaksinasi.
5. Orang-orang yang memiliki riwayat alergi berat seperti sesak napas, bengkak, kemerahan di seluruh badan, maupun reaksi berat lainnya karena vaksin wajib menerima vaksin COVID-19 di rumah sakit.
Jika reaksi alergi tersebut didapatkan setelah vaksinasi pertama, tidak akan diberikan lagi vaksinasi kedua.
Simak Video "Bantahan Kemenkes soal Narasi Mpox Efek Samping Vaksin Covid-19"
(vyp/naf)