Setelah sekian lama, sekolah tatap muka akan segera dimulai kembali di sejumlah wilayah. DKI Jakarta misalnya, akan segera membuka 610 sekolah mulai 30 Agustus dengan protokol ketat.
Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) merespons rencana tersebut. Dalam suratnya, IDAI mempertimbangkan sejumlah hal termasuk sudah dimulainya imunisasi atau vaksinasi COVID-19 pada anak 12 tahun ke atas.
"Pembelajaran tatap muka dapat dimulai secara bertahap namun harus memenuhi ketentuan yang ditetapkan," tulis IDAI.
Ada 10 poin pandangan yang disampaikan IDAI terkait rencana dibukanya sekolah tatap muka. Berikut poin-poin pandangan tersebut.
1. Pembelajaran tatap muka dapat dimulai secara bertahap namun harus memenuhi ketentuan yang ditetapkan.
2. Syarat agar anak boleh mengikuti sekolah tatap muka untuk anak dengan usia yang sudah diwajibkan mendapat vaksin COVID-19 adalah harus sudah divaksinasi. Guru dan perangkat sekolah lainnya juga harus sudah divaksinasi.
3. Keputusan pembukaan sekolah ditetapkan tiap daerah masing-masing dengan merujuk pada:
- Kasus aktif (angka positivitas COVID-19 < 8%).
- Angka kematian.
- Cakupan imunisasi COVID-19 pada anak > 80%.
- Ketersediaan tes PCR SARS-COV-2.
- Ketersediaan tempat tidur RS baik layanan rawat inap maupun rawat intensif anak.
- Penilaian kemampuan murid, sekolah dan keluarga untuk mencegah penularan.
4. Keputusan pembukaan sekolah dibuat secara berkala melalui evaluasi mingguan. Sekolah berkoordinasi dengan pemerintah daerah, dinas Kesehatandan dinas pendidikan memutuskan membuka/menutup sekolah dengan memperhatikan kasus harian.
Sebagai contoh, jika ada satu kasus di sekolah, maka sekolah dengan bantuan dinas kesehatan harus segera melakukan tracing, kelas atau sekolah yang terpapar ditutup sementara, memberitahu pihak-pihak terkait dan melakukan mitigasi kasus.
Pertimbangan untuk menghentikan kegiatan tatap muka dan mengganti dengan kegiatan yang sesuai, berdasarkan hasil keputusan oleh berbagai pihak termasuk orangtua, guru, sekolah, pemerintah daerah, dinas kesehatan dan dinas pendidikan. Kelas atau sekolah dapat dibuka kembali jika sudah dinyatakan aman.
5. Orangtua diberikan kebebasan mengambil keputusan masuk sekolah (tatap muka atau daring) untuk setiap anaknya.
6. Sekolah memfasilitasi penyelenggaraan pembelajaran tatap muka maupun daring kepada semua anak sesuai dengan pilihan orangtua.