Jabodetabek PPKM Level 2: Ini Daftar Aturan Sekolah, Nge-mal, sampai Bioskop

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan aturan teknis terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali periode 30 November-13 Desember 2021. Kawasan Jabodetabek kini berstatus PPKM level 2.
Hal tersebut diatur dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
"Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 2 (dua) yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kota Administrasi Jakarta Pusat," tertulis dalam Inmendagri terkait penerapan PPKM Level 2 di DKI Jakarta.
Lebih rinci di provinsi Banten, kabupaten dan kota yang kini berstatus PPKM level 2 yakni Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.
Sedangkan di provinsi Jawa Barat, kota dan kabupaten yang kini berstatus PPKM level 2 yakni:
- Kota Sukabumi
- Kota Bogor
- Kota Bekasi
- Kota Bandung
- Kabupaten Tasikmalaya
- Kabupaten Sukabumi
- Kabupaten Purwakarta
- Kabupaten Majalengka
- Kota Tasikmalaya
- Kota Depok
- Kota Cimahi
- Kabupaten Karawang
- Kabupaten Indramayu
- Kabupaten Cianjur
- Kabupaten Ciamis
- Kabupaten Bogor
- Kabupaten Bekasi
- Kabupaten Bandung Barat
- Kabupaten Bandung
- Kabupaten Sumedang
- Kabupaten Subang
- Kabupaten Garut
Apa saja aturannya? Simak di halaman selanjutnya.
Baca juga: Status PPKM DKI Jakarta Naik ke Level 2! |
Simak Video "Aturan ke Mal dan Bioskop Terbaru PPKM Level 2 Jabodetabek"
[Gambas:Video 20detik]