Rabu, 01 Des 2021 05:00 WIB
Round Up
Masuk RI dari 11 Negara Terimbas Omicron, Karantina Diperpanjang Jadi 14 Hari

Topik Hangat
Varian Super Omicron
4. WNA Khusus
Aturan ini berlaku bagi warga negara asing (WNA) yang telah menyepakati Travel Corridor Agreement (TCA) dengan Indonesia. Negara tersebut yakni China, Korea Selatan, dan Uni Emirates Arab.
Kemudian para pemegang visa diplomatik dan dinas, kunjungan setingkat menteri ke atas beserta rombongan, dan delegasi negara G20.
Para WNA yang disebutkan diatas tidak perlu menjalani karantina di Indonesia, tetapi wajib melakukan PCR 3X24 jam sebelum berangkat dan tes PCR saat tiba di Indonesia. Lalu pemerintah juga memaksimalkan travel bubble untuk WNA dalam kategori ini.
Terakhir, pemerintah akan memantau kondisi kesehatan mereka dan bila mungkin dilakukan skrining tes berkala selama masa tugas atau kunjungan di Indonesia.
Simak Video "Dokter Paru Jelaskan Alasan 89% Gejala Omicron Batuk Kering"
[Gambas:Video 20detik]
(up/up)
Topik Hangat
Varian Super Omicron