Apakah PPKM Level 3 Dibatalkan? Simak Aturannya di Sini

ADVERTISEMENT

Apakah PPKM Level 3 Dibatalkan? Simak Aturannya di Sini

Khadijah Nur Azizah - detikHealth
Selasa, 07 Des 2021 11:46 WIB
Pandemi COVID-19 DKI Jakarta makin hari makin terkendali. Salah satu indikatornya persentase kasus positif COVID-19 sudah berada di angka 0,9 persen.
Apakah PPKM level 3 dibatalkan? Begini penjelasannya. (Foto: Pradita Utama)

Beberapa aturan yang berlaku untuk menggantikan PPKM level 3 selama periode Nataru, sebagai berikut:

  1. Selama periode Nataru, ada syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri yang harus diterapkan. Pelaku perjalanan wajib sudah divaksinasi lengkap dan menyertakan hasil antigen negatif, maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. Untuk orang dewasa yang belum divaksinasi lengkap atau tidak bisa divaksin karena alasan medis, tidak diizinkan untuk bepergian jarak jauh. Untuk anak-anak diperbolehkan melakukan perjalanan, tetapi menyertakan hasil tes PCR yang berlaku 3x24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1x24 jam untuk perjalanan laut.
  2. Pelaku perjalanan dari luar negeri wajib menyertakan hasil tes PCR negatif maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan, serta melakukan karantina selama 10 hari di Indonesia.
  3. Pemerintah melarang seluruh jenis perayaan Tahun Baru di hotel, pusat perbelanjaan, mal, tempat wisata, dan tempat keramaian umum lainnya.
  4. Waktu operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop, dan tempat wisata hanya diizinkan dengan kapasitas maksimal 75 persen dan hanya untuk orang dengan kategori hijau di aplikasi PeduliLindungi.
  5. Penyelenggaraan acara sosial budaya juga dibatasi maksimal 50 orang dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Perubahan aturan secara detail, akan dituangkan dalam revisi Inmendagri dan surat edaran terkait Nataru lainnya.


(kna/naf)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT