Soal biaya isolasi, Kementerian Kesehatan menekankan pasien COVID-19 Omicron tak diminta pembayaran perawatan di rumah sakit. Dana perawatan isolasi kasus Omicron ditanggung pemerintah.
"Pembiayaan isolasi di rumah sakit yang menyelenggarakan pelayananCOVID-19 varian Omicron (B.1.1.529) dan karantina terpusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan sumber dana lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan," beberKemenkes RI dalam keterangan surat edaran, dikutipdetikcom Rabu (5/1/2022).
Pada mereka yang bergejala, isolasi sekurang-kurangnya dilakukan selama sepuluh hari sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi ditambah hasil pemeriksaan tes NAAT dua kali berturut-turut selang waktu kurang lebih 24 jam.
Sementara pada yang bergejala wajib isolasi selama sepuluh hari sejak muncul gejala dan ditambah 3 hari yang menandakan bebas gejala demam hingga gangguan pernapasan. Diikuti juga oleh tes NAAT dua kali negatif dalam kurun kurang dari 24 jam.
Per kemarin (4/1/2022), Kemenkes mencatat peningkatan drastis varian Omicron mencapai 254 kasus. Adapun 15 di antaranya merupakan transmisi lokal varian Omicron, yang tersebar di Jakarta, Surabaya, Bali dan Medan.
Gejala yang dikeluhkan paling banyak adalah batuk mencapai 49 persen dan pilek 27 persen.
Simak Video "Video Wamenkes: Kematian Akibat TBC di RI Lebih Banyak dari Covid-19"
(naf/up)