Minggu, 09 Jan 2022 06:28 WIB
Round Up
Omicron Lagi 'Nggak Santai', Kemenkes RI: Tak Usah Jalan-jalan Dulu!

Topik Hangat
Omicron Masuk RI!
Secara umum, penutupan pintu masuk bagi WNA dikecualikan pada kondisi sebagai berikut:
- Tidak memiliki riwayat perjalanan dan/atau tinggal dalam kurun waktu empat belas hari dari negara/wilayah sebagaimana dimaksud.
- Sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian dalam Masa Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
- Sesuai skema perjanjian (bilateral), seperti travel corridor arrangement (TCA).
- Mendapatkan pertimbangan/izin khusus secara tertulis dari kementerian/lembaga.
Simak Video "Jangan Euforia Dulu! Epidemiolog Minta Waspada soal BA.2"
[Gambas:Video 20detik]
(up/up)
Topik Hangat
Omicron Masuk RI!