PPKM Level 3: Anak ke Taman Bermain Wajib Vaksin Lengkap, ke Mal Cukup 1 Dosis

Sejumlah wilayah di Jawa Bali, termasuk wilayah Jabodetabek, naik ke PPKM level 3. Sejumlah aturan terkait aktivitas di luar rumah disesuaikan. Selain wajib memperketat protokol kesehatan, seluruh masyarakat termasuk anak-anak wajib sudah mendapatkan vaksinasi COVID-19.
Berdasarkan Inmendagri Nomor 09 Tahun 2022 yang berlaku 8 Februari hingga 14 Februari 2022, pemerintah memperbolehkan anak-anak berkunjung ke tempat-tempat umum seperti mal hingga taman bermain.
Dalam aturan tersebut, anak-anak wajib menunjukkan bukti vaksinasi COVID-19, baik dosis pertama maupun dosis lengkap. Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya penularan virus COVID-19 selama beraktivitas di luar rumah.
Berikut daftar lokasi beraktivitas yang mewajibkan anak untuk divaksin COVID-19:
Pusat Perbelanjaan/Mal/Pusat Perdagangan
- Untuk anak usia di bawah 12 tahun, wajib didampingi orang tua
- Wajib menunjukkan bukti vaksinasi COVID-19, minimal dosis pertama
Tempat Bermain Anak-anak
- Wajib didampingi orang tua
- Untuk tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan yang berada di dalam pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan, wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis lengkap untuk setiap anak yang masuk
Bioskop
- Untuk anak di bawah 12 tahun, wajib didampingi orang tua
- Wajib menunjukkan bukti vaksinasi COVID-19, minimal dosis pertama
Simak Video "PPKM Level 3 Nataru Dibatalkan, Perhimpunan Hotel Sambut Baik"
[Gambas:Video 20detik]
(sao/up)