Gejala COVID-19 Ini Boleh Diatasi Pakai Obat Warung, Catat Pesan Kemenkes RI

Gejala COVID-19 Ini Boleh Diatasi Pakai Obat Warung, Catat Pesan Kemenkes RI

Nafilah Sri Sagita K - detikHealth
Jumat, 11 Feb 2022 07:25 WIB
Gejala COVID-19 Ini Boleh Diatasi Pakai Obat Warung, Catat Pesan Kemenkes RI
Kemenkes RI membolehkan pasien Omicron memakai obat 'warung'. (Foto: iStock)
Jakarta -

Kementerian Kesehatan RI mengizinkan pasien Omicron mengonsumsi 'obat warung' atau obat bebas yang bisa dibeli di apotek. Catatannya, hanya untuk mengatasi gejala COVID-19 Omicron tertentu.

"Obat warung hanya sifatnya obat bebas yang mungkin menghilangkan gejala. Jadi vitamin bisa dibeli karena merupakan obat bebas, kemudian obat penurun panas merupakan obat yang berwarna hijau jadi bisa dibeli dengan bebas tidak perlu resep dokter," kata Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung (P2PML) dr Siti Nadia Tarmizi, Kamis (10/2/2022).

Sementara bagi pasien COVID-19 bergejala sedang hingga berat, sebaiknya segera berkonsultasi dengan dokter untuk mendapatkan perawatan yang tepat. Ada satu 'obat COVID-19' yang disebut dr Nadia juga tak bisa dibeli secara bebas yakni antivirus.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

dr Nadia menyarankan pasien COVID-19 lebih baik berkonsultasi langsung dengan dokter melalui telemedicine gratis yang sudah disediakan. Pemerintah sudah menyiapkan sejumlah paket obat untuk pasien COVID-19, termasuk yang terpapar Omicron.

Khusus untuk bergejala ringan dan positif COVID-19 tanpa gejala.

ADVERTISEMENT

"Tetap sebaiknya konsultasi dengan puskesmas atau memilih telemedicine gratis ya," pungkas dr Nadia.




(naf/naf)

Berita Terkait