Menurutnya, hal tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
"Untuk pembayaran atau biaya selama mereka itu masuk opname di rumah sakit itu menjadi tanggungan pemerintah, karena itu diatur oleh Undang-Undang Wabah. Itu semua perawatan di rumah sakit ditanggung oleh pemerintah," ucap dr Kadir dalam konferensi pers virtual terkait Update Perkembangan COVID-19, Kamis (10/2/2022).
Lebih lanjut, dr Kadir juga menjelaskan bahwa pemerintah akan menanggung seluruh biaya perawatan pasien COVID-19 sampai dinyatakan sembuh atau negatif, serta diperbolehkan pulang oleh Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP).
"Batasannya sampai dia (pasien) negatif, dan diputuskan oleh DPJP bisa pulang, apakah 5 atau 3 atau 4 hari itu sangat bergantung pada DPJP, walaupun misalnya sudah 20 hari dia masih di ICU itu pun kita masih tanggung, jadi kondisi normal dengan exit tes PCR (negatif)," ujarnya.
Sementara itu, bagi pasien yang menjalani isolasi mandiri (gejala ringan atau tanpa gejala), Kemenkes telah menyediakan layanan telemedicine dan obat gratis. Adapun alurnya yang dikutip dari laman resmi Kemenkes sebagai berikut.
Cara Dapat Obat Gratis
1. Pasien melakukan tes PCR di laboratorium yang telah terafiliasi dengan sistem New All Record (NAR) Kemenkes.
2. Jika hasil tesnya positif, laboratorium penyedia layanan tes COVID-19 melaporkan data hasil pemeriksaan ke database Kemenkes (NAR) dan pasien akan menerima pesan WhatsApp (WA) dari Kemenkes RI (dengan centang hijau) secara otomatis.
3. Apabila tidak mendapatkan pemberitahuan melalui pesan WA, pasien bisa memeriksa NIK secara mandiri melalui situs https://isoman.kemkes.go.id.
4. Setelah mendapatkan pemberitahuan, pasien bisa melakukan konsultasi secara daring atau online dengan dokter di salah satu dari 17 platform layanan telemedicine
Cara Menggunakan Telemedicine
1. Tekan tautan yang ada di pesan WA (WhatsApp) dari Kemenkes atau tautan yang muncul saat pengecekan NIK mandiri di situs https://isoman.kemkes.go.id.
2. Masukan kode voucher supaya bisa konsultasi dan dapat paket obat gratis.
3. Selesai konsultasi, dokter akan memberikan resep digital sesuai kondisi pasien dan resep tersebut dapat ditebus melalui LINK INI. Catatan! Hanya pasien dengan kategori layak isoman (dengan kondisi tanpa gejala atau ringan) yang akan mendapatkan obat dan vitamin secara gratis.
4. Pasien menunggu kiriman paket obat dan vitamin dari Kemenkes, yang akan dikirimkan melalui ekspedisi SiCepat.
Paket Obat Gratis
Adapun paket obat gratis yang disediakan Kemenkes bagi pasien yang menjalani isolasi mandiri di rumah, yaitu:
Paket A untuk Pasien Tanpa Gejala
Terdiri dari:
- Multivitamin C, B, E, dan Zinc 10 tablet.
Paket B untuk Pasien Bergejala Ringan
Terdiri dari:
- Multivitamin C, B, E, dan Zinc 10 tablet
- Favipiravir 200mg 40 kapsul, atau Molnupiravir 200 mg - 40 tab
- Paracetamol tablet 500mg (jika dibutuhkan).
Pilihan obat akan diberikan sesuai dengan gejala pasien. Sedangkan untuk pasien gejala sedang-berat harus dirawat di rumah sakit.
Simak Video 'Obat yang Bisa Dibeli untuk Warga yang Positif Covid-19':
(suc/up)