Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berlevel Jawa Bali hingga sepekan ke depan. Pada pekan ini, sejumlah daerah di Indonesia kini sudah masuk ke level 1.
Di beberapa wilayah yang sudah masuk ke PPKM level 1, beberapa aturan sudah bisa direlaksasi hingga 100 persen. Pembaruan aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri yang berlaku mulai hari ini hingga 4 April 2022.
Daftar lengkap wilayah PPKM level 1 Jawa Bali:
Jawa Barat
- Kabupaten Pangandaran
Jawa Timur
- Kota Surabaya
- Kota Mojokerto
- Kabupaten Tuban
- Kabupaten Mojokerto
- Kabupaten Lamongan
Aturan lengkap PPKM Level 1 Jawa Bali
WFO 100 Persen
Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 100 persen Work From Office (WFO), bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.
Supermarket-hypermart
Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dengan kapasitas pengunjung 100 persen. Wajib skrining PeduliLindungi dengan status hijau, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
Makan di tempat umum
Warteg diizinkan buka hingga 22:00, kapasitas 100 persen.
Restoran atau kafe yang berada di dalam gedung atau area terbuka diperbolehkan beroperasi hingga pukul 22:00, dengan syarat kapasitas maksimal 100 persen.
Mal dan Bioskop
Keduanya bisa beroperasi hingga pukul 22:00 waktu setempat, kapasitas serupa dengan sektor lainnya yakni maksimal 100 persen. Selengkapnya ketentuan yang diatur selama PPKM sepekan ke depan adalah seperti berikut:
- Anak usia di bawah 12 (dua belas) tahun wajib didampingi orang tua. Khusus anak usia 6 (enam) tahun sampai dengan 12 (dua belas)
tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
- Tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/ mal/ pusat perdagangan dibuka dengan syarat menunjukkan bukti vaksinasi lengkap khusus untuk setiap anak usia 6 (enam) sampai dengan 12 (dua belas)
tahun yang masuk.
- Hanya pengunjung dengan kategori Hijau di PeduliLindungi yang bisa masuk, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
(sao/up)