Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito angkat bicara soal tudingan adanya tekanan memperpanjang masa kedaluwarsa vaksin COVID-19 demi kepentingan tertentu. Hal ini disebut-sebut menjadi alasan mengapa BPOM memilih memperpanjang masa vaksin COVID-19 kedaluwarsa, alih-alih langsung memusnahkannya.
Tudingan ini disinggung Anshori Siregar dari Komisi IX DPR RI dalam rapat kerja bersama BPOM. Penny langsung menepis isu tersebut, menekankan BPOM selalu bekerja dengan kajian ilmiah standar internasional.
"Tentu saja BPOM hanya bekerja berdasarkan data saintifik standar yang berlaku secara internasional, jadi apa yang kami lakukan dikaitkan dengan perpanjangan shelf life (masa simpan vaksin) yang nanti akan menentukan data, kalau ingin melihat negara mana saja yang melakukan, berbagai negara yang sudah melakukan hal yang sama," jawab Penny dalam raker DPR Komisi IX Rabu (6/4/2022).
Penny menjelaskan perpanjangan masa kedaluwarsa vaksin COVID-19 juga dilakukan di Amerika Serikat hingga Eropa, selama uji stabilitas vaksin terkait mutu dan kelayakan masih terpantau baik. Terlebih, vaksin COVID-19 merupakan barang langka di masa pandemi.
"Pada intinya tentunya perpanjangan shelf life ada jaminan mutu keamanan dan khasiatnya, BPOM juga rutin inspeksi mutu vaksin di fasilitas pelayanan kesehatan yang dilakukan secara berkelanjutan, dan selama ini tidak bermasalah terkait dengan mutunya,"
BPOM mengaku tak ada tekanan sama sekali dari pihak manapun terkait perpanjangan masa kedaluwarsa vaksin COVID-19. Penny meluruskan, BPOM kerap mengingatkan Kementerian Luar Negeri untuk pilih-pilih dengan vaksin COVID-19 hibah yang diterima.
"Tidak ada tekanan sama sekali dalam hal ini (masa kedaluwarsa vaksin COVID-19) diberikan kepada BPOM, justru malahan kami yang memberikan informasi dari sejak awal mewarning memberikan masukan pada Kemenlu dikaitkan dengan indikasi yang akan terjadi hari ini," terang dia.
"Di awal-awal kami sudah menyampaikan kepada Kemenlu bahwa sebaiknya menerima vaksin donasi vaksin hibah tersebut adalah dua per tiga dari masa shelf life-nya, jadi at least paling sedikit masa dia beredar masih sekitar 6 bulan kita sarankan saat itu," pungkas dia.
Simak Video "Video: BPOM Minta Tambahan Anggaran Rp 2,6 T, Tak Mau Kasus Gagal Ginjal Akut Terulang"
(naf/up)