Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes) menegaskan khusus pengguna vaksin COVID-19 Janssen dianggap sudah melengkapi vaksinasi lengkap dengan satu dosis. Karenanya, penerima vaksin Janssen atau Johnson & Johnson tersebut bisa menerima booster meski baru divaksinasi satu kali suntik.
Dalam Surat Edaran Dirjen P2P No. SR.02.06/II/1188/2022 tentang penambahan regimen vaksinasi COVID-19 dosis lanjutan (booster), penerima vaksin Janssen (J&J) dapat memperoleh vaksinasi booster jenis Moderna.
"Bagi masyarakat yang sudah menerima vaksinasi COVID-19 dengan jenis vaksin Janssen (J&J), maka sudah terhitung memperoleh vaksinasi lengkap. Setelah itu, dapat dilanjutkan dengan vaksinasi booster 3 bulan kemudian," beber dr Siti Nadia Tarmizi M Epid, juru bicara vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan RI dalam rilis resmi Kemenkes, dikutip Senin (11/3/2022).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Khusus warga yang tidak memiliki handphone atau belum mempunyai nomor induk kependudukan (NIK), mekanisme menerima vaksinasi booster bisa dilakukan secara manual. Vaksin Janssen atau Johnson & Johnson sudah terdaftar sebagai dosis 1 dan 2 di seluruh kabupaten/kota, petugas bisa melakukan pengecekan di dashboard KPCPEN.
"Mekanisme pendataan vaksinasi melalui Pcare sampai saat ini tidak ada permasalahan apabila penerima vaksin Janssen (J&J) akan melakukan vaksinasi booster," kata Chief of Digital Transformation Office Kemenkes Setiaji.
"Lalu untuk melakukan perjalanan menggunakan transportasi umum, penerima vaksin Janssen (J&J) dianggap sama dengan pelaku perjalanan yang sudah mendapat dua dosis vaksinasi dengan jenis vaksin COVID-19 lainnya. Apabila belum mendapat booster maka dilengkapi dengan dokumen tes antigen negatif 1X24 jam atau tes PCR negatif dalam 3X24 jam terakhir," kata dia.
(naf/naf)











































