Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) mengungkap pihaknya masih menemukan jajanan takjil mengandung bahan terlarang. Meski begitu, angkanya menurun jika dibandingkan tahun lalu.
Laporan "Intensifikasi Pengawasan Pangan Ramadan dan Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1443 H/Tahun 2022" menunjukkan ada 1,51 persen jajanan takjil yang ditemukan mengandung bahan terlarang per 2022, sementara di 2021 lebih banyak yakni 1,77 persen.
Selain takjil, produk lain yang tidak memenuhi ketentuan (TMK) adalah buah, totalnya sebanyak 41.709 buah di 2022. Pengawasan ini dilakukan sejak 28 Maret 2022 hingga 6 Mei 2022 dalam produk yang tersebar di seluruh daerah Indonesia.
"Badan POM juga mengawasi pangan jajanan berbuka puasa yang berpotensi mengandung bahan yang dilarang digunakan pada pangan di pusat-pusat penjualan takjil dengan melakukan sampling dan pengujian cepat. Bahan yang dilarang digunakan pada pangan yang dimaksud adalah Formalin, Boraks, dan pewarna yang dilarang untuk pangan (Rhodamin B dan Methanyl Yellow)," terang Penny dalam konferensi pers Senin (25/4/2022),
"Berdasarkan hasil pelaksanaan intensifikasi pengawasan pangan pada bulan Ramadan dan menjelang Idulfitri 1443 H/Tahun 2022 yang dilaksanakan sampai dengan 17 April 2022, Badan POM masih menemukan produk pangan olahan terkemas yang TMK di sarana peredaran. Masih ditemukan pula pangan jajanan berbuka puasa yang mengandung bahan yang dilarang digunakan pada pangan," sambung dia.
BPOM menganalisis 7.200 sampel jajanan buka puasa, berikut laporan detailnya:
109 sampel (1,51 persen) mengandung bahan yang dilarang digunakan pada pangan meliputi:
- Formalin (0,72 persen)
- Rhodamin B (0,45 persen)
- Boraks (0,34 persen).
"Tidak ditemukan penyalahgunaan Methanyl Yellow pada pangan yang diperiksa," sebut Penny.
Simak Video "BPOM Tarik 3 Produk Jamu yang Mengandung Bahan Kimia"
[Gambas:Video 20detik]
(naf/up)