Round Up

PDSI Buka Diri untuk Terawan, IDI Serukan Organisasi Medis Jaga Kekompakan

Vidya Pinandhita - detikHealth
Senin, 02 Mei 2022 19:04 WIB
Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI) mendeklarasikan diri pada Rabu (27/4/2022). Foto: Mochammad Fajar Nur/detikHealth
Jakarta - Belakangan, geger Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI) mendeklarasikan diri pada Rabu (27/4/2022). Dalam momen deklarasinya PDSI mengaku siap menerima mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto sebagai anggota dan menyediakan 'rumah baru' bagi sang penggagas Vaksin Nusantara yang belum lama diberhentikan keanggotaannya dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) tersebut.

"Adapun ke depan, kalau memang beliau mau bergabung dengan PDSI, kami akan terima dengan pintu terbuka. Silakan beliau memilih rumah tinggal baru silakan," ujar Ketua PDSI, Brigjen TNI (Purn) dr Jajang Edi Priyanto saat deklarasi PDSI.

Untuk diketahui, dr Jajang juga merupakan juga merupakan Staf Khusus dr Terawan.

Terkait metode DSA 'cuci otak' besutan dr Terawan yang dipersoalkan IDI, PDSI mengaku terbuka terhadap inovasi tersebut. Bahkan, PDSI berharap metode tersebut bisa menjadi gold standar pengobatan stroke.

Dalam kesempatan tersebut juga, PDSI menegaskan anggota yang kelak bergabung dalam PDSI harus keluar dari IDI.

"Ini adalah pilihan, kalau memang di PDSI itu manfaatnya lebih banyak daripada mudharatnya, silahkan masuk ke PDSI," beber dr Jajang.

"Tapi kalau banyak mudharatnya silahkan ke organisasi sebelah, tapi bagi kami bahwa PDSI berbeda dengan organisasi sebelah," imbuhnya.

Menanggapi kisruh tersebut, Ketua Umum Pengurus Besar (PB) IDI dr Moh Adib Khumaidi, SpOT menegaskan standar layanan, etik, kompetensi, dan mutu layanan harus muncul dari satu organisasi profesi. Hal itu tak lain demi memberikan perlindungan kepada pasien, meningkatkan mutu layanan, dan memberikan kepastian hukum pada masyarakat.

"Bila organisasi kedokteran lebih dari satu akan berpotensi membuat standar, persyaratan, sertifikasi keahlian, dan kode etik berbeda, membingungkan tenaga profesi kedokteran maupun masyarakat yang merupakan pengguna jasa," jelas dr Adib dalam keterangan resmi yang diterima detikcom, Jumat (29/4).

"Untuk organisasi profesi kedokteran, sesuai dengan World Medical Association (WMA), harus bisa merumuskan standar etika, merumuskan kompetensi, dan memperjuangkan kebebasan pengabdian profesi. Muara dari semua ini juga dirasakan oleh masyarakat," kata dr Adib lebih lanjut.

NEXT: IDI sebagai organisasi tunggal profesi kedokteran diakui Undang-undang.

Simak Video "Video: Upaya IDI Bangun Kepercayaan Masyarakat soal Pelayanan Kesehatan di RI"


(vyp/up)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork