Tak Lagi Wajib Jadi Syarat Perjalanan, Wamenkes Bolehkan Self Testing COVID?

Tak Lagi Wajib Jadi Syarat Perjalanan, Wamenkes Bolehkan Self Testing COVID?

Sarah Oktaviani Alam - detikHealth
Senin, 23 Mei 2022 21:02 WIB
Tak Lagi Wajib Jadi Syarat Perjalanan, Wamenkes Bolehkan Self Testing COVID?
Foto: Getty Images/iStockphoto/scaliger
Jakarta -

Wakil Menteri Kesehatan RI Dante Saksono Harbuwono menjawab soal kebijakan self testing untuk COVID-19. Ia mengatakan kebijakan tersebut kini masih didalami lagi oleh pihak Kemenkes.

Menurut Dante, kebijakan self testing untuk COVID-19 tersebut bisa bermanfaat, terutama bagi masyarakat yang merasakan gejala ringan.

"Beberapa negara memang sudah memberikan self testing ini sebagai satu rekomendasi, dan saya rasa itu juga bermanfaat," kata Dante saat melakukan rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI, Senin (23/5/2022).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Masyarakat bisa mengetahui apabila mereka nanti bergejala ringan mereka bisa melakukan self testing," lanjutnya.

Namun, masih ada yang perlu diperhatikan untuk bisa menerapkan kebijakan self testing ini. Salah satunya adalah harus diuji kembali jenis tes COVID-19 yang digunakan. Karenanya, pemerintah belum resmi mengizinkan self testing COVID-19 tersebut.

ADVERTISEMENT

"Tapi, tentunya self testing ini harus diuji jenisnya dan kualifikasinya yang benar-benar bisa dipertanggungjawabkan akurasinya, baik secara sensitivitas maupun spesifitas yang dikaitkan dengan pemeriksaan uji post-market. Dan regulasi ini akan kami tetapkan," jelasnya.




(sao/naf)

Berita Terkait