Brigadir J Bakal Diautopsi Ulang, Seperti Apa Prosedurnya?

Brigadir J Bakal Diautopsi Ulang, Seperti Apa Prosedurnya?

Khadijah Nur Azizah - detikHealth
Kamis, 21 Jul 2022 13:01 WIB
Brigadir J Bakal Diautopsi Ulang, Seperti Apa Prosedurnya?
Kuasa Hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak. (Foto: Azhar Bagas Ramadhan/detikcom)
Jakarta -

Jenazah Brigadir Nopryansah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J akan segera diautopsi ulang. Autopsi ini melibatkan tim independen dokter forensik dari Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) hingga Rumah Sakit Pusat Angkatan Laut (RSAL).

"Akan segera. Usulannya sudah disetujui, tinggal penyidik mengkoordinir," kata kuasa hukum pihak Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (21/7/2022).

Seperti apa prosedur autopsi dilakukan?

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dikutip dari laman Live Science, autopsi adalah pemeriksaan untuk menentukan penyebab kematian, efek atau indikasi penyakit atau, dalam beberapa kasus, untuk mengidentifikasi korban.

Sebelum melakukan autopsi, penyelidik mengumpulkan semua informasi yang mereka dapat tentang subjek dan peristiwa yang menyebabkan kematiannya, berkonsultasi dengan catatan medis, dokter dan anggota keluarga dan memeriksa lokasi dan keadaan kematian.

ADVERTISEMENT

Ada dua pemeriksaan yang dilakukan, yakni luar dan dalam tubuh.

Pemeriksaan luar

Autopsi dimulai dengan pemeriksaan tubuh yang cermat. Ini dapat membantu menetapkan identitas, menemukan bukti atau menyarankan penyebab kematian.

Ahli patologi menimbang dan mengukur tubuh, mencatat pakaian subjek, barang berharga dan karakteristik seperti warna mata, warna dan panjang rambut, etnis, jenis kelamin dan usia. Mereka mencari residu mesiu, serpihan cat atau endapan lainnya, mengidentifikasi tanda seperti bekas luka.

Pemeriksaan dalam

Jika pemeriksaan internal lengkap diperlukan, ahli patologi mengangkat dan membedah organ dada, perut dan panggul, dan (jika perlu) otak.

Ahli patologi dan teknisi laboratorium juga menguji cairan tubuh seperti urin, darah, gel vitreous dari mata, atau empedu dari kantong empedu - untuk obat-obatan, infeksi, komposisi kimia atau faktor genetik, tergantung pada tujuan autopsi.

Autopsi biasanya memakan waktu 1-2 jam. Tapi dalam kasus lain, ada yang harus menunggu pemeriksaan laboratorium hingga berhari-hari.

Simak Video 'Dokter Forensik yang Autopsi Ulang Brigadir J dari RSPAD hingga RSCM':

[Gambas:Video 20detik]



(kna/naf)

Berita Terkait