PPKM Jawa-Bali Tetap Level 1, Ini Aturan Terbaru Kalau Mau Nge-Mal

Mochammad Fajar Nur - detikHealth
Selasa, 30 Agu 2022 08:00 WIB
Ilustrasi PPKM Jawa-Bali. Foto: Grandyos Zafna
Jakarta -

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk mengantisipasi kasus COVID-19 diperpanjang hingga 5 September 2022. Seluruh wilayah Jawa dan Bali, termasuk Jabodetabek tetap berada di Level 1 PPKM.

Melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2022 untuk pelaksanaan PPKM di Jawa dan Bali, disebutkan mal dapat beroperasi dengan kapasitas pengunjung sebanyak 100 persen hingga pukul 22.00.

"Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 100 persen sampai dengan Pukul 22.00," bunyi Inmendagri yang diterima detikcom, Selasa (30/8/2022).

Adapun aturan terkait operasi mal dan bioskop di wilayah dengan status PPKM Level 1:

  • Anak usia dibawah 12 (dua belas) tahun wajib didampingi orang tua. Khusus anak usia 6 (enam) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
  • Tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/ mall/ pusat perdagangan dibuka dan wajib untuk menunjukkan bukti vaksinasi lengkap khusus untuk setiap anak usia 6 (enam) sampai dengan 12 (dua belas) tahun.
  • Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi terhadap semua pengunjung dan pegawai.
  • Hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

Sedangkan untuk bioskop, berikut aturannya:

  • Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.
  • Kapasitas maksimal 100 persen dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
  • Anak usia dibawah 12 (dua belas) tahun wajib didampingi orang tua. Khusus anak usia 6 (enam) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
  • Restoran/ rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 100 persen dan mengikuti protokol kesehatan.


Simak Video "Video Wamenkes: Kematian Akibat TBC di RI Lebih Banyak dari Covid-19"

(mfn/suc)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork