Indonesia mencatat 4.563 kasus baru COVID-19, Rabu (31/8/2022). Seiring itu, terdapat 4.384 pasien sembuh dan 25 pasien COVID-19 meninggal dunia. Kasus aktif COVID-19 di Indonesia kini ada 45.208.
Total kasus COVID-19 terkonfirmasi di Indonesia kini ada 6.358.808. Total kasus sembuh sebanyak 6.156.034 dan total kasus kematian akibat COVID-19 sebanyak 157.566.
Kini, warga yang ingin melakukan perjalanan dalam negeri tidak lagi wajib menyertakan hasil tes COVID-19. Namun, mereka hanya boleh melakukan perjalanan jika sudah menerima suntikan vaksin COVID-19 ketiga (booster).
Mengingat sebelumnya, warga berusia 18 tahun ke atas yang belum disuntik booster tetap boleh menggunakan transportasi umum. Dengan syarat, melampirkan bukti negatif COVID-19 dari tes antigen maupun PCR.
Kebijakan tersebut berlangsung mulai Kamis (25/8), diatur di dalamSurat Edaran (SE) Nomor 82 Tahun 2022 yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi COVID-19.
"PPDN sebagaimana diatur dalam angka 3 tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dan dapat melakukan perjalanan dalam negeri dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat," tertera dalam SE tersebut.
Simak Video "Situasi RS China di Tengah Tsunami Covid-19 yang Kembali Terjadi"
[Gambas:Video 20detik]
(vyp/vyp)